Gubernur Kalteng Tolak Tandatangani 437 Izin Perkebunan dan Pertambangan

PALANGA RAYA – Kekayaan alam dan geografis yang dimiliki Provinsi Kalimantan Tengah, tampaknya ibarat gula yang mengundang semut (investor) untuk mendekat. Terutama sumber daya di bidang pertambangan dan perkebunan.

Namun sayang, banyaknya investor yang datang itu dinilai belum mampu memberikan nilai positif bagi kesejahteraan masyarakat Kalteng sendiri.

Hal itu, membuata Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto Sabran menyatakan harus memperketat penerbitan perizinan tambang dan perkebunan.

“437 Izin Usaha Pertambangan (IUP) tidak saya tandatangani, pemerintah pusat harus memastikan dahulu nantinya pertambangan tersebut bisa menguntungkan rakyat Kalteng,” tegas Sugianto, dalam keterangan tertulis, Jumat (19/10/2018).

Menurut Sugianto, banyaknya pengusaha yang berbondong-bondong datang ke Kalteng, semestinya mengurangi ketimpangan. Namun dia  menilai, fakta di lapangan justru terjadi sebaliknya. Hal tersebut terjadi di antaranya karena banyak pengusaha yang tidak taat pajak dan tidak membayarkan pajaknya di Kalteng serta tidak melaksanakan kewajiban sosialnya.

“Pajak terbesar di Kalteng dibayar oleh pengusaha lokal sebesar Rp500 M tiap tahun, pengusaha asing dan pengusaha dari Jakarta seharusnya membayar lebih besar dari itu, tapi kenyataannya tidak,” sebut mantan anggota Komisi IV DPR RI itu.

Sugianto juga menjelaskan, di sektor perkebunan kelapa sawit, Pemprov Kalteng juga sedang mengajukan pencabutan ijin perkebunan seluas 800 ribu hektare.

“Pengajuan pencabutan izin ini selain karena pengusaha yang tidak tertib pajak, juga mereka rata-rata tidak memiliki lahan plasma untuk masyarakat. Ada sekitar 2.000 kebun di Kalteng, tapi sedikit sekali yang punya lahan plasma, termasuk perusahaan-perusahaan besar seperti Sinarmas group, Wilmar group, Astra group, tidak memiliki lahan plasma,” bebernya. (ari/bnews)