Novi Gita: Pembuat dan Penyebar Konten Hoaks Dugaan Tipidkor Pembangunan Taman Sapan (Multiyears) Tidak Boleh Bergentayang

BALANGANEWS, PURUK CAHU – Salah satu masyarakat di Wilayah Kabupaten atau Kotamadya, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) yang berprofesi sebagai Tenaga Pendidik atau Guru, Novi Gita, mengatakan telah berkomunikasi dengan salah satu Perusaahan Pers dan rencananya akan melanjutkan komunikasi lanjutan ke Aparat Penegak Hukum (APH).

Untuk menindak tegas si pembuat konsep atau penulis konsep dan si penyebar hoaks mengenai Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Pembangunan Taman Sapan (Multiyears) yang terletak persis disamping Jembatan Merdeka, Jl. Jend. Sudirman, Kelurahan Beriwit, Kecamatan Murung, Kabupaten Murung Raya (Mura), Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng).

“Saya, selaku Tenaga Pendidik telah berkomunikasi dengan salah satu Perusahaan Pers, Media Online atau Siber untuk menanyakan kebenaran pemberitaannya dan juga telah mengambil langkah-langkah untuk penindakan hukumnya. Karena masalah Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Pembangunan Taman Sapan bukan lagi masalah Dugaan Perkara Korupsi pada saat perjalanan pembangunannya, tetapi menjadi masalah ke arah pembunuhan karakter seseorang yang tidak tau menahu apa-apa terkait dengan perjalanan pembangunannya,” ujarnya saat berbincang dengan pemilik Balanganews.com dan awak media lainnya, hari ini di Palangka Raya, Sabtu (14/12/2024) pagi menjelang siang.

Tenaga Pendidik atau Guru ini menambahkan, jika tidak diberikan edukasi semenjak sekarang, akan masih ada yang berani untuk melanggar hukum terkait penyalahgunaan Undang-Undang ITE. Maka saya berinisiatif, berangkat pasca dari berdiskusi dengan salah Perusahaan Pers, Media Online atau Siber, untuk mengambil rencana atau langkah hukum untuk menindak tegas bagi para pelaku penyebar konten ujaran kebencian atau produsen dan penyebar konten hoaks.

“Di saat beberapa waktu ke depan, saya juga akan berkomunikasi dengan pihak Kepolisian Daerah (Polda) Kalteng atau Kepolisian Resor (Polres) dalam mengambil langkah-langkah dan tindakan sesuai dengan amanat Undang-Undang agar sukses dalam menangkal pembuat dan penyebar konten hoaks untuk menjaga keamanan dan kenyamanan ditengah-tengah warga masyarakat,” tegas Guru ini.

Saya perlu menyampaikan hal ini, karena yang membuat saya heran tidak ada yang meminta untuk dilakukannya take down semua konten yang dikategorikan hoax dan menyebar ujaran kebencian, jelas Novi.

“Apakah tidak tahu bahwa membuat dan menyebarkan hoaks dan ujaran kebencian iti dapat merugikan diri pribadi, keluarga, masyarakat hingga Bangsa dan Negara,” ungkapnya.

Terlebih, ungkapnya, memproduksi dan menyebarkan hoaks telah diatur dalam Undang-Undang dengan Hukuman Sanksi Pidana dan Material. (Sam)