Pembacaan rapat kesimpulan dibacakan oleh Wakil Ketua Komisi II DPR selaku pemimpin rapat, Nihayatul Wafiroh. Hadir juga dalam rapat itu Ketua KPU Arief Budiman beserta jajaran, Ketua bawaslu Abhan beserta jajaran, dan Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh, namun Zudan meminta izin di tengah rapat karena ada rakor di Sumatera Selatan.
Berikut hasil rapat Komisi II, KPU, Bawaslu dan Kemendagri:
- Komisi II DPR memberikan apresiasi kepada Kementerian Dalam Negeri, KPU RI, Bawaslu RI terhadap kinerja penyelenggara pemilu yang melakukan berbagai upaya maksimal untuk menyukseskan pelaksanaan pemilu serentak 2019
- Komisi II mendorong Kemendagri untuk membedakan warna KTP-el bagi WNA dan menghentikan pencetakan KTP-el bagi WNA hingga pemilu selesai sebagai upaya menciptakan situasi pemilu serentak yang kondusif.
- Komisi II DPR mendorong Kemendagri untuk melakukan langkah-langkah percepatan pencetakan KTP-el bagi 4.231. 823 penduduk yang belum melakukan perekaman serta melakukan upaya afirmatif di Provinsi papua, Papua Barat, Maluku dan daerah lain yang tingkat perekamannya masih rendah agar dapat selesai sebelum 31 Maret 2019
- Komisi II DPR, KPU RI, dan Bawaslu RI sepakat bahwa masyarakat yang tidak terdaftar di DPT, maka boleh menggunakan hak pilihnya hanya mengunakan KTP-el
- Komisi II DPR menyetujui usulan perubahan Peraturan KPU No 7 Tahun 2017 Tentang Tahapan Program dan jadwal Penyelenggaran Pemilihan Umum Tahun 2019 terkait daerah tertentu yang memerlukan penambahan waktu penghitungan suara dari 10 (sepuluh) hai menjadi 17 (tujuh belas) hari dan perubahan PKPU No 3 Tahun 2019 Tentang Pemungutan dan penghitungan suara selanjutnya peraturan Bawaslu yang terkait hal di atas menyesuaikan.
- Komisi II DPR memahami kesulitan Bawaslu RI dalam rekrutmen pengawas TPS, selanjutnya Komisi II dpr ri meminta Bawaslu RI agar tetap mengoptimalkan proses rekrutmen
- Komisi II DPR mendorong Bawaslu RI untuk menyelenggarakan pelatihan bagi saksi peserta pemilu sesuai dengan mekanisme yang berlaku di Bawaslu RI. (*)