PT BMB Bantah Cemari Lingkungan Sungai Masien di Gunung Mas

Tim dari PT BMB menemukan bangkai ikan mati di hulu Sungai Masien, beberapa kilometer dari areal pabrik (ist)

BALANGANEWS, – PT. Berkala Maju Bersama (BMB) menyikapi rilis yang dikeluarkan Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan, Seksi Wilayah I Palangka Raya, perihal Berkas penyidikan tersangka korporasi dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah.

Kuasa PT. BMB, Raden Liani Afrianty mengatakan, apa yang disampaikan Penyidik Balai Gakkum perihal Berkas penyidikan tersangka korporasi PT. BMB yang telah dinyatakan lengkap merupakan tindakan yang tidak cermat, mengingat penetapan tersangka dan berkas Perkara yang telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi berkesan terburu-buru.

Hal ini, sambungnya, didasari kepanikan pihak Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan, akibat langkah hukum permohonan praperadilan yang dimohonkan oleh Tim Penasihat Hukum PT BMB di Pengadilan Negeri Palangka Raya, sebagaimana ketentuan Pasal 77 sampai dengan Pasal 83 KUHAPid Jo. Putusan Nomor 21/PUU-XII/2014, Jo Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 130/PUU-XII/2015.

Liani menegaskan, adanya kontradiksi atas penetapan tersangka terhadap PT. BMB, karena fakta persidangan praperadilan tanggal 01 April 2024, dimana pihak Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan Seksi Wilayah I Palangkaraya tidak memenuhi panggilan sidang yang telah dipanggil secara sah dan patut.

Tetapi, kata Liani, pihak Gakkum hanya menyampaikan surat permohonan penundaan sidang dengan alasan tim kuasa hukum Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum KLHK wilayah Kalimantan sedang menangani perkara lain dan sedang melakukan pengumpulan alat bukti yang diperlukan dalam pemeriksaan sidang.

“Ini memperlihatkan ketidaksiapan pihak Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan Seksi Wilayah I Palangkaraya dalam menghadapi sidang praperadilan,” tegas Raden Liani.

Sementara itu, terkait pernyataan pihak Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan Seksi Wilayah I Palangka Raya, bahwa terjadi pencemaran lingkungan, di Sungai Masien, Desa Belawan Mulya, Kecamatan Manuhing, Gunung Mas, yang mengakibatkan ikan mati, karena PT. BMB membuang limbah janjang kosong (jangkos), cangkang (shell), serta air limbah dibuang ke dalam kolam yang tidak kedap sehingga air limbah dari kolam penampungan air limbah mengalir ke sungai masien, dibantah keras oleh Raden Liani.

Faktanya, tegas Raden Liani, tuduhan tersebut tidak pernah ditemukan dan ditunjukkan oleh pihak Gakkum ketika mereka memeriksa di wilayah Pabrik PT. Berkala Maju Bersama.

“Kami meyakini, matinya ikan di sungai Masien, bukan karena pencemaran dari PT. BMB, pasalnya dalam dua kali pengecekan oleh tim PT. BMB, dengan berjalan ke hulu sungai Masien, sejauh dua kilometer, di sepanjang sungai mengarah ke bagian hulu, banyak ditemukan ikan mati, sehingga kami pastikan, ikan yang ditemukan mati bukan karena pencemaran dari PT BMB,” ujarnya.

Liani menyebutkan, air pasti mengalir dari hulu ke hilir, dengan banyaknya ikan mati arah bagian Hulu sungai Masien, yang berjarak dua kilometer dari PMKS milik PT. BMB, berarti tercemarnya air di Sungai Masien mulai terjadi dari bagian Hulu, dan tidak ada kaitannya dengan PMKS PT. BMB.

“Limbah PT. BMB, tidak pernah merembes ke sungai Masien, oleh karena PMKS PT. Berkala Maju Bersama memiliki kolam limbah sendiri untuk limbah yang dihasilkan atas produksi minyak kelapa sawit. Dan hal tersebut telah disampaikan secara resmi kepada Pengadu dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Gunung Mas secara tertulis,” tegasnya.

Ironisnya, saat melakukan , tim Penyidik Gakkum tidak menunjukkan surat izin dari Ketua Pengadilan Negeri setempat atau menunjukan surat tugas tentang perintah tertulis untuk melakukan penggeledahan di areal pabrik PT. Berkala Maju Bersama.

“Terkait cara tim Penyidik dari Gakkum memperoleh bukti dugaan tindak pidana pencemaran lingkungan hidup oleh PT. BMB, diduga tidak sah dan bertentangan dengan aturan hukum, sebagaimana Hukum Acara Pidana Pasal 38 tentang penggeledahan,” ujarnya.

Karena tambah Liani, pada waktu Penyidik Gakkum mengambil sampel sebagai bahan keterangan yang kemudian dijadikan alat bukti, tidak pernah membuat berita acara terhadap kegiatan tersebut.

“Termasuk tidak pernah membuat berita acara persetujuan dari PT. BMB dalam rangka pengambilan bukti-bukti, terlebih lagi PT. Berkala Maju Bersama tidak pernah menerima SPDP terhadap perkara tersebut,” imbuhnya.

PT. BMB tegas Liani, dengan tegas menolak keras tuduhan pencemaran lingkungan hidup oleh PT BMB, karena tuduhan tersebut, diduga keras hanya untuk menutupi kesalahan dalam menafsirkan peraturan perundang-undangan, sehingga memaksakan penetapan tersangka terhadap PT. Berkala Maju Bersama, sebagaimana tuduhan pelanggaran terhadap Pasal 98 Ayat 1 jo. Pasal 104 jo. Pasal 116 Ayat (1) dan Ayat (2) dan Pasal 119 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Sebagai informasi, PT. Berkala Maju Bersama merupakan perusahaan swasta yang bergerak di bidang perkebunan dan pengolahan minyak kelapa sawit yang mempunyai program kemitraan dengan dengan model saling menguntungkan. Dan diresmikan pada 2018.

Sebagai bentuk rasa tanggung jawab dan kepedulian terhadap lingkungan dan masyarakat. PT Berkala Maju Bersama mempunyai itikad yang baik untuk ikut menaikkan taraf hidup masyarakat yang tinggal di sekitar area perkebunan melalui berbagai program yang dituangkan dalam bentuk Corporate Social Responsibility (). (asp)