Waspada Modus Salah Transfer Pinjol Ilegal

Kepala OJK Provinsi Kalteng, Primandanu Febriyan Aziz

, – Kepala Otoritas () Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), , mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap modus dengan modus salah transfer.

Ia mengatakan, berdasarkan data pengaduan dari , modus penipuan ini terjadi ketika korban menerima transfer dana dari pinjaman online ilegal, meskipun mereka tidak pernah mengajukan pinjaman.

Primandanu menuturkan, ada beberapa langkah yang dapat dilakukan jika menghadapi modus penipuan ini, yakni tidak menggunakan dana tersebut.

“Jangan gunakan dana yang telah diterima dari oknum penipu. Korban juga tidak perlu mengembalikan dana tersebut ke nomor rekening bank yang dikirim oleh oknum penipu,” ujarnya, Selasa ((9/7/2024).

Selanjutnya laporkan ke Bank. “Segera laporkan transfer dana yang tidak jelas tersebut ke pihak bank dan ajukan pemblokiran atas sejumlah dana tersebut (bukan blokir rekening),” kata Primandanu.

Kemudian, jangan takut atau panik. Jika dihubungi atau diteror oleh oknum penipu atau debt collector, tetap tenang. Informasikan bahwa Anda tidak menggunakan dana yang telah ditransfer dan tidak pernah mengajukan pinjaman kepada pihak tersebut.

“Abaikan Telepon. Abaikan telepon dari oknum penipu atau debt collector. Jika perlu, blokir nomor kontak tersebut,” beber Primandanu.

Terakhir, Kumpulkan Bukti. Kumpulkan bukti berupa capture pesan WhatsApp, nomor HP, dan nomor rekening terkait oknum penipu. Laporkan segera kepada Satgas PASTI melalui email: satgaspasti@ojk.go.id agar dapat segera ditindaklanjuti dan menjadi dasar pemblokiran.

OJK mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap modus-modus penipuan digital yang semakin marak.

Jika menemukan informasi terkait tawaran atau pinjaman online ilegal, masyarakat dapat melaporkannya ke kontak resmi OJK melalui, WhatsApp resmi OJK di 081-157-157-157, Email: waspadainvestasi@ojk.go.id, dan Kontak resmi OJK di nomor 157.

“Dengan meningkatkan kewaspadaan dan mengikuti langkah-langkah yang telah disarankan, kita bisa bersama-sama melindungi diri dari penipuan digital yang merugikan,” ujar Primandanu Febriyan Aziz. (asp)