BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng), H. Sugianto Sabran melalui Pj. Sekretaris Daerah Provinsi Kalteng, H. Nuryakin menghadiri sekaligus membuka secara resmi kegiatan Rapat Tim Pendataan dan Pemetaan Perkebunan Kelapa Sawit Pekebun yang Terindikasi dalam Kawasan Hutan di Aquarius Boutique Hotel, Palangka Raya, Rabu (16/3/2022).
Didalam sambutannya, Nuryakin menyampaikan bahwa kegiatan pendataan dan pemetaan perkebunan kelapa sawit pekebun merupakan salah satu program atau kegiatan Rencana Aksi Daerah Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan (RAD PKSB) Kalteng, sebagaimana amanat Inpres 6 tahun 2019 dan Peraturan Gubernur Kalteng Nomor 53 tahun 2020.
Hal ini dilakukan, guna pembangunan kelapa sawit agar berkelanjutan, sehingga perlu dukungan penyelesaian permasalahan terkait legalitas lahan, produktivitas, dan membangun sinergitas kemitraan antar lembaga terutama, perusahaan besar swasta dengan pekebun swadaya melalui pola plasma maupun pola kemitraan lainnya.
Dalam kesempatan ini, Nuryakin berharap Kabupaten/Kota yang belum menyusun dokumen RAD PKSB agar segera menyusunnya dengan mengacu pada Inpres 6 tahun 2019 dan Peraturan Gubernur Kalteng Nomor 53 tahun 2020 tentang RAD PKSB Kalteng dengan mekanisme penyusunannya menyesuaikan panduan Kementerian Dalam Negeri.
“Saya mengharapkan Kepala Dinas Kabupaten/Kota yang menangani perkebunan, agar berkenan untuk pro aktif dalam kegiatan pendataan dan pemetaan lahan sawit pekebun yang masih terindikasi berada dalam kawasan hutan,” imbuhnya.
Sambungnya, dimana melalui kegiatan ini nantinya akan memiliki data kondisi existing luas lahan sawit para pekebun yang tersebar di Kabupaten/Kota, dan dengan mengetahui data lahan tersebut akan memudahkan dalam upaya penyelesaiannya tata ruangnya, terutama dari sektor kehutanan dan penataan ruang untuk komoditi perkebunan dan komoditi sektor lainnya di Kalteng.
Disisi lain, ditempat yang sama Plt. Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Tengah, Sri Suwanto didalam laporannya menyampaikan pendataan sawit pekebun yang berada di kawasan hutan itu tidak hanya berhenti pada data saja. Tetapi, melalui hal tersebut menjadi pemicu dan untuk memberikan masukan kepada Pemerintah Pusat khususnya daerah.
“Diharapkan melalui program Strengthening Palm Oil Sustainability in Indonesia/SPOS Indonesia (Program Penguatan Pengelolaan Kelapa Sawit Berkelanjutan di Indonesia) ini menjadi pemicu dan untuk memberikan masukan kepada Pemerintah Pusat khususnya daerah,” tungkas Sri Suwanto. (asp)