Syarat ini tidak dipenuhi, sudah barang tentu, akan sia-sia. Kontraproduktif. Buang-buang waktu. Mengutip bukunya Miftah Thoha, berjudul Perspektif Perilaku Birokrasi, pertama, organisasi itu merupakan suatu institusi yang rasional, dengan maksud untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan.
Perilaku organisasi yang rasional, dapat dicapai dengan baik melalui suatu sistem aturan yang jelas dan otoritas yang formal. Koordinasi dan pengendalian merupakan kunci tercapainya rasionalitas dalam organisasi.
Kedua, struktur organisasi dikatakan baik bagi organisasi, atau paling tidak sesuai dengan kebutuhan organisasi, maka struktur tersebut harus dirancang secara serius.
Paling tidak ada empat tahapan yang harus dipersiapkan. 1) menentukan tujuan yang hendak dicapai, 2) memperhatikan kondisi lingkungan yang mengelilingi organisasi, 3) sifat pelayanan yang dihasilkan atau yang diberikan, 4) teknologi yang dipergunakan dalam proses pelayanan tersebut.
Ketiga, spesialisasi dan pembagian kerja yang jelas dan terukur akan dapat meningkatkan kualitas dan kuantitas pelayananan. Apalagi kalau diimbangi dengan kecakapan pelaksanaan dan profesional yang tinggi.
Keempat, hampir semua persoalan dalam organisasi diakibatkan oleh struktur organisasi. Oleh karenanya, cara mengatasinya menyempurnakan atau menggantistruktur terserbut.
Nah, rupa-rupanya Jokowi membaca bahwa semua persoalan dalam organisasi birokrasinya, kurang atau tidak efektif diakibatkan oleh struktur organisasi. Maka salah satu langkah merombak struktur yang ada, yaitu memangkas/membuang struktur padaeselon III dan IV.