Selanjutnya penangkapan kembali terjadi pada Senin (22/10/2018) malam. Polisi mengamankan dua tersangka pengguna narkoba, bernama Mohamad Sugianur (27) warga warga Hampalit, Katingan bersama Solihin (31) warga Jalan Tangkuhis Palangka Raya. Keduanya ditangkap di Jalan Tjilik Riwut Km 4 Palangka Raya.
Dari mulut kedua pengguna sabu itu, polisi mendapati nama pengedar sabu yakni Muhammad Hendry (27) warga Jalan Temanggung Tilung XI. Saat ditangkap, Hendry sedang bersama tersangka lainnya yang bernama Alfarisi (21) warga Jalan Tjilik Riwut Km 14 Palangka Raya.
Dari tangan Hendry dan Alfarisi, polisi berhasil menyita sebanyak 13 paket sabu dengan berat total 6,39 gram.
Penangkapan terhadap pengguna narkoba kembali dilakukan terhadap dua orang tersangka bernama Hamid Maulana alias Hamid (30) dan Yanda Suherly alias Agus (30). Kedua warga Jalan Marina Permai ini ditangkap di Jalan Kapakat atau lingkar luar pada Rabu (24/10/2018) sore sekitar pukul 16.00 Wib oleh anggota Polsek Sabangau.