BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Artis Arick Pramana yang sempat menghebohkan warga karena pindah dan berdomisili di Kota Palangka Raya terancam penjara selama 5 tahun.
Arick Pramana ditetapkan sebagai tersangka oleh Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Kalteng usai melakukan penipuan dan informasi bohong mengenai konser fiktif pada Desember 2023 lalu.
Kasus bermula ketika Arick Pramana membuat akun Instagram Warawirifestkalteng dan mengumumkan melaksanakan konser yang menghadirkan artis Tulus dan NDX AKA pada Mei 2023.
Konser yang direncanakan berlangsung pada Desember 2023 kemudian dibatalkan secara sepihak pada Oktober 2023.
Dalam proses pengumuman tersebut, sebanyak 715 tiket telah terjual dengan uang sebesar Rp215 Juta.
Arick Pramana sempat melakukan refund sebanyak 157 tiket senilai Rp90 Juta. Namun 207 tiket tidak dilakukan refund.
Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji mengatakan jika tersangka ditangkap di rumahnya di daerah Tangerang usai mangkir dari dua kali panggilan penyidik.
“Dari pemeriksaan diketahui jika tersangka tidak ada menghubungi artis Tulus untuk konser, hanya NDX AKA. Namun karena tidak ada pembayaran akhirnya konser dibatalkan,” jelasnya didampingi Dir Reskrimsus AKBP Rimsyahtono, Rabu (30/10/2024).
Erlan menegaskan, tersangka diancam dengan Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik jo Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 378 KUHP.
“Ancaman pidana selama 5 tahun. Uang penjualan tiket dipergunakan untuk kehidupan sehari-hari,” pungkasnya. (yud)