BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Jubaidah alias Jubai (39) harus merasakan pedihnya hidup di balik penjara. Ibu rumah tangga (IRT) asal Kabupaten Kotawaringin Timur ini ditangkap Subdit II Ditresnarkoba Polda Kalteng karena kedapatan menjadi pengedar narkoba jenis sabu.
Pelaku ditangkap dikediamannya, Jalan Sukabumi, Gang Fitra, RT 009 RW 003, Kelurahan Baamang Hilir, Kecamatan Baamang, Kotawaringin Timur, pada Kamis (7/1/2021) siang. Dalam penangkapan itu petugas menyita barang bukti berupa sembilan paket sabu dengan berat kotor 40,10 gram, satu unit handphone, satu bandel plastik klip dan timbangan digital.
Direktur Resnarkoba Polda Kalteng, Kombes Pol Nono Wardoyo, mengatakan penangkapan didasari informasi mengenai adanya perempuan yang sering melakukan transaksi narkoba. Setelah mendapatkan informasi tersebut, pihaknya langsung melakukan penyelidikan guna melakukan penangkapan.
“Kita tangkap tanpa perlawanan di rumahnya. Penggeledahan kita lakukan dan berhasil mendapatkan sejumlah barang bukti,” katanya didampingi Plt Kabid Humas AKBP Dharmesh, Jumat (8/1/2021) sore.
Dari hasil pemeriksaan terungkap jika bisnis narkoba yang digeluti pelaku telah dilakukan selama tujuh bulan. Narkoba jenis sabu diambil dari seseorang perempuan berinisial Mrs X dengan harga Rp5,4 juta. Oleh pelaku sabu dijual kembali seharga Rp5,5 juta.
“Barang haram ini asalnya dari Pontianak, Kalimantan Barat. Mereka berkomunikasi lewat telepon dan tidak pernah bertemu. Terhadap pelaku kita kenakan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika,” tegasnya. (yud)