Selain itu, kata Dorce, apabila yang bersangkutan tidak menjalani rehabilitasi yang sudah diarahkan oleh BNNP Kalteng, maka yang bersangkutan kembali akan di panggil pihak Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalteng.
“Kalau tidak melakukan rehabilitasi yang di sarankan, maka Ditresnarkoba Polda Kalteng menangkap paksa untuk yang bersangkutan menjalankan sanksi tersebut,” tandasnya.
Sebelumnya, Direktur Law and Development Provinsi Kalimantan Tengah Menteng Asmin mempertanyakan proses lolosnya Berinto (35) menjadi Anggota DPRD Kapuas dari Partai NasDem, yang mana belum lama ini positif menggunakan narkoba, saat pencalonan legislatif periode 2019-2024 di daerah Kabupaten Kapuas.
“Kenapa dia bisa lolos dalam proses pencalonan legislatif, apalagi dia jelas-jelas pengguna narkoba, apakah ini ada indikasi manipulasi hasil pemeriksaan kesehatan terhadap yang bersangkutan?. Dari awal proses pencalonan anggota DPRD sudah pasti diperiksa kesehatannya sebelum menjadi wakil rakyat,” kata Menteng Asmin.
Menteng mengatakan, kuat dugaan dalam proses awal pemeriksaan kesehatan ada permainan, sehingga yang bersangkutan bisa lolos dari persyaratan yang semestinya ia bisa tidak lolos dalam pencalonan legislator periode 2019-2024 di Kabupaten Kapuas.
“Menurut saya yang bersangkutan tidak pantas menjadi seorang anggota dewan atau wakil rakyat, karena memiliki prilaku seperti itu,” katanya.
Menteng menambahkan, sikap petinggi Partai NasDem Provinsi Kalimantan Tengah seharusnya memiliki tindakan tegas dalam menangani persolan ini, bukan sebaliknya.
Pembina DPW Partai NasDem Kalteng Bety mengatakan, bahwa anggota DPRD Kapuas Berinto (35) yang sudah dinyatakan positif narkoba harus segera dilakukan pergantian antar waktu (PAW).
“Sebenarnya sejak awal pencalonan anggota DPRD kan itu sudah di periksa kesehatannya, dan kok ini bisa lolos,” kata Bety saat dikonfirmasi melalui telepon seluler di Palangka Raya.
Berdasakan Pakta Integritas partai yang mana sudah ditandatangani Ketum DPP NasDem Surya Paloh dan Sekjen DPP NasDem Jhonny G. Plate pada 4 Juli 2018 lalu sudah jelas diketahui.
Bety menegaskan, bahwa berdasarkan Pakta Integritas Partai NasDem sudah sangat jelas disampaikan tidak mencalonkan anggota DPR, DPRD atau Presiden dan Wakil Presiden yang melakukan atau terlibat tindak pidana seperti korupsi, narkotika dan obat-obatan terlarang, terorisme maupun kejahatan seksual.
Anggota DPRD Kapuas itu diduga sudah menggunakan obat-obatan terlarang sejak 2014 lalu.
Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Partai Nasdem Kalimantan Tengah Faridawaty Darland Atjeh memastikan, pihaknya tidak ada rencana melakukan pergantian antar waktu terhadap Berinto dari keanggotaannya di DPRD Kabupaten Kapuas.
Keputusan tersebut berdasarkan surat dari kepolisian yang sama sekali tidak menetapkan Berinto sebagai tersangka pengedar ataupun pengguna narkoba, kata Faridawaty saat dikonfirmasi di gedung DPRD Kalteng.
“Partai Nasdem dalam melakukan PAW ada mekanisme dan tidak asal. Kalaupun ada PAW, ya karena melanggar Pakta Intergitas,” tambahnya. (ant/ari)