Wow! BNN Kalteng Duga Ada Pesta Narkoba di Lapas Sampit

Kabid Pemberantasan BNNP Kalteng AKBP I Made Kariada (kiri )menunjukkan sabu-sabu milik jaringan Surabaya yang diamankan di Bandara H Asan Sampit, Rabu (20/11/19)

PALANGKA RAYA – Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Tengah menduga sejumlah tahanan di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Kota Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur, melakukan ‘pesta’ narkoba.

Dugaan tersebut karena saat penggeledahan dan pemeriksaan yang dilakukan petugas sipir di sejumlah ruang tahanan ditemukan bong dan timbangan sabu serta handphone, kata Kabid Pemberantasan di BNNP Kalteng AKBP I Made Kariada di Palangka Raya, Rabu (20/11/2019).

“Walau dugaan adanya ‘pesta’ narkoba di Lapas Sampit tersebut belum dilengkapi bukti-bukti, tapi alangkah baiknya pihak lapas semakin memperketat penjagaan,” ucapnya.

Adanya dugaan ‘pesta’ narkoba itu juga diperkuat dari pengembangan yang dilakukan BNNP Kalteng saat menangkap S (41) dan AM (44) tahun. Di mana AM mengaku dikendalikan oleh narapidana berinisial N yang berada di lapas Sampit.

Made mengatakan S yang merupakan warga Kabupaten Sampang, Provinsi Jawa Timur ditangkap pada hari Jumat (25/10/19) sekitar pukul 08,00 WIB, saat mendarat di Bandara H Asan Sampit.

“Dari tangan S petugas berhasil menyita sabu-sabu seberat kurang lebih 300 gram dan pil ektasi sebanyak 20 butir, yang disimpan di dalam celana dalamnya untuk mengelabui petugas bandara,” beber dia.

Setelah dikembangkan, ternyata barang yang dibawa S rencananya akan diserahkan AM yang sudah menunggu di Bandara H Asan Sampit. Begitu AM ditangkap, petugas BNNP Kalteng langsung melakukan pengembangan, dan ternyata pengendalinya berinisial N yang merupakan tahanan narkotika di Lapas Sampit.

Berdasarkan pengakuan salah satu pelaku, barang haram tersebut rencananya akan di edarkan di wilayah Kota Sampit dan sekitarnya. Bahkan modus operandi para jaringan itu menyimpan di dalam celana dalam, juga sering dilakukan mereka.

Bahkan hal serupa pernah berhasil sehingga modus seperti tersebut kembali dilakukannya. Namun sayang cara seperti itu sudah diketahui petugas, sehingga dua jaringan yang dikendalikan dari dalam Lapas Kota Sampit berhasil terbongkar.

“S dan AM sudah ditetapkan sebagai tersangka serta dikenakan Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” bebernya.

Perwira Polri berpangkat melati dua itu menambahkan, pihaknya tidak akan berhenti untuk melakukan pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukumnya sendiri.

Bahkan pihaknya juga tidak pernah pandang bulu dalam melakukan penindakan terhadap siapa pun apabila terlibat masalah narkoba.

“Tentunya kami tidak bisa bergerak sendiri dalam memberantas peredaran narkoba, melainkan harus dibantu masyarakat,” tandasnya. (ant/ari)