Balanganews.com – Donor darah merupakan kegiatan menyumbangkan, memberikan sebagian darah dari orang yang sehat kepada yang membutuhkan darah. Peraturan pemerintah No. 18 tahun 1980 tentang donor darah yang menyatakan bahwa donor darah dilakukan secara sukarela tanpa pengganti biaya dan dilarang memperjualbelikan darah dengan dalih apapun.
Unit Transfusi Darah Palang Merah Indonesia Kota Palangka Raya menyatakan bahwa mengalami kekurangan persediaan darah. Dari kurang lebih 1.200 kantong darah perbulannya yang dibutuhkan, Unit Transfusi Darah Palang Merah Indonesia Kota Palangka Raya hanya mampu menyediakan kurang lebih 800 kantong darah perbulannya.
Sulitnya mendapatkan darah dikarenakan minimnya minat masyarakat untuk menjadi pendonor darah dengan berbagai alasan, hal ini disebabkan kurangnya pengetahuan dan kesadaran masyarakat akan pentingnya dan manfaat yang diperoleh jika melakukan donor darah.