Dinkes Lakukan Re-Akreditasi 12 Puskesmas di Barsel

, – Dinas (Dinkes) Kabupaten Barito Selatan melakukan penilaian standar Akreditasi 12 Puskesmas di wilayah Kabupaten Barito Selatan.

Dilakukannya penilaian itu merujuk pada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No. 34 Tahun 2022 tentang akreditasi pusat kesehatan masyarakat, klinik, laboratorium kesehatan, unit transfusi darah tempat praktik mandiri dokter, dan tempat praktik mandiri dokter .

Kadinkes Barsel, Endang Sugiarti Widayani, mengatakan, tujuan Akreditasi atau Re-Akreditasi tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan no. HK 01.07-Menkes-165-2023 tentang standar Akreditasi Puskesmas guna meningkatkan dan menjamin mutu pelayanan dan keselamatan bagi pasien dan masyarakat, meningkatkan perlindungan bagi sumber daya manusia kesehatan dan Puskesmas sebagai institusi.

“Akreditasi juga untuk meningkatkan tata kelola organisasi dan tata kelola pelayanan di puskesmas, mendukung program Pemerintah di bidang kesehatan. Kegiatan ini juga didukung dari yang bersumber dari dan DPA Dinas Kesehatan dan DPA Puskesmas Kabupaten Barsel tahun 2024,” katanya Kamis (18/7/2024).

Pelaksanaan re Akreditasi pada 12 Puskesmas sendiri dilakukan sejak Mei 2024 lalu hingga Juli 2024, dari proses itu hasilnya ada 6 puskesmas dengan hasil akreditasi Paripurna, 5 Puskesmas dengan hasil akreditasi utama dan 1 puskesmas dengan hasil akreditasi Madya.

Endang berharap, dengan Terakreditasinya Semua Puskesmas se-Kabupaten Barito Selatan, bisa meningkatkan dan menjamin Mutu serta Tata Kelola Pelayanan Kesehatan di Puskesmas dalam memberikan Pelayanan kepada Masyarakat.

Ditambahkan Endang, juga turut mengucapkan terima Kasih kepada Pj. Bupati Barsel, Deddy Winarwan atas dukungannya sehingga dalam pelaksanaan Re-Akreditasi dapa terlaksana dengan baik dan lancar, Tim Pembina Cluster Binaan (TPBC) yang mana Bidang Pelayanan, Sumber Daya Kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Barito Selatan. (lam)