Pekerja Wajib Didaftarkan Perusahaan Untuk Kepesertaan BPJS

BALANGANEWS, – Setiap perusahaan atau badan usaha yang beroperasi khususnya di Barito Selatan () wajib mendaftarkan pekerjanya pada kepesertaan . Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan (Disnakertrans) Barsel, Sufian Arifin, baru-baru ini.

Sufian mengatakan, hal itu sudah diatur dalam dalam UU/24/2011 tentang BPJS. Dengan demikian diharapkan mampu memberikan pelayanan dan mengedepankan kerja di tempat kerja secara terpadu. Bagi pemberi kerja wajib mentaati ketentuan yang mengatur tentang pelayanan kesehatan kerja.

“Peraturan tersebut tertuang dalam PP RI 86/2013 tentang tata cara pengenaan sangsi adminitrastif kepada pemberi kerja selain penyelenggara negara dan setiap orang, kepada pemberi kerja , pekerja dan penerima bantuan iuran dalam penyelenggaraan jaminan ,”katanya, Jum’at (18/10/2024).

Dijelaskan peraturan ini ditetapkan agar pemberi kerja mentaati kewajibannya agar hak-hak pekerja terlindungi dalam kepesertaan jaminan sosial. Jika tidak mentaatinya maka akan ada sangsi kepada pemberi kerja. Sangsi tersebut mulai dari teguran tertulis, denda hingga tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu.

“Pelaksanaan kesehatan kerja merupakan salah satu bentuk untuk menciptakan kerja yang aman dan sehat. Sehingga bisa meminimalisir kerja. Untuk memenuhi ketentuan tersebut perlu komitmen yang kuat dari semua pihak, baik pemerintah, organisasi pengusaha, pekerja dan serikat pekerja lainya,” pungkasnya.(lam)