Wajib Memiliki Penampungan Limbah B3

, – Kabid Pengelolaan dan limbah Bahan Berbahaya Beracun (B3) dan Peningkatan Kapasitas Hidup Dinas Lingkungan Hidup , M Nanang mengatakan, setiap perusahaan wajib memiliki penampungan limbah bahan berbahaya beracun.

“Setiap pelaku usaha harus memiliki tempat pembuangan sementara (TPS) limbah B3 tersebut. Hal itu wajib dilakukan oleh pengusaha yang menghasilkan limbah seperti oli bekas, baterai bekas, aki bekas dan lain sebagainya yang termasuk dalam LB3,” katanya, Minggu (20/10/2024).

Dijelaskan, bahwa semua itu harus ditampung di TPS LB3 baru kemudian dibawa atau diangkut kalau sudah cukup banyak. Selanjutnya, dibawa oleh perusahaan penampungan LB3 untuk kemudian diolah kembali menjadi bahan-bahan yang dapat digunakan.

“Seperti limbah oli bekas diolah kembali menjadi oli yang baik, dan ada juga diolah menjadi solar. Dan hal itu ada pihak ketiga lagi yang memproses bahan-bahan tersebut,” jelasnya.

Ditambahkan Jadi limbah bahan berbahaya beracun tersebut tidak boleh dibuang sembarangan. Maka LB3 itu harus ditampung terlebih dahulu baru kemudian dibawa ke pulau Jawa untuk diolah kembali. Jika membeli oli yang pakai drum atau yang tidak bermerek atau yang harganya lebih murah itu adalah oli daur ulang.

“Oli bekas tersebut ditampung terlebih dulu sampai dengan batas tertentu misalnya 100 hari atau lebih, baru kemudian dibawa atau diangkut untuk kemudian diolah,” pungkasnya. (lam)