Permasalahan Desa Majundre dan Desa Tanjung Jawa Harus Diselesai Secara Mufakat

BALANGANEWS, BUNTOK – Sengketa lahan yang terjadi di Desa Majundre, Kecamatan Dusun Utara dan Desa Tanjung Jawa, Kecamatan Dusun Selatan (Dusel) Kabupaten Barito Selatan (Barsel) mulai ada titik terang, pasalnya dari kedua belah pihak sudah di pertemukan untuk membahas tata batas lahan tersebut.

“Dengan memberikan solusi bagi permasalahan sengketa lahan di desa majundre dan desa tanjung jawa. Agar masyarakat bersama sama menjaga kondusivitas di kedua desa,” kata Bupati Barsel, Dr. Eddy Raya Samsuri melalui Asisten I Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Rahmat Nuryadin, Rabu (8/7/2026).

Masih dikatakan Rahmat Nuryadin peran penting camat dan kades bersama forkompimcam dan para damang untuk bersama sama ikut menyelesaikan masalah sengketa lahan dengan prinsip musyawarah dan mufakat.

“Dengan melalui rapat ini nantinya ada lagi rapat lanjutan dan pertemuan serta tindaklanjut terkait dengan verifikasi kepemilikan lahan sesuai hasil rapat dan tim akan turun ke lapangan,”ucap Asisten I yang murah senyum ini.

Di tempat yang sama Kapolres Barsel AKBP Jecson Hutapea SIK, MH mengatakan dengan adanya persoalan tata batas lahan antara Desa Majundre Dan Desa Tanjung Jawa nantinya kedepan akan ditentukan tapal batas wilayah antara desa majudre dan desa tanjung jawa, serta akan ditentukan siapa saja pemilik lahan disana.

“Dengan dasar itu nanti akan ditentukan siapa yang berhak mempunyai lahan tersebut,” jelas Kapolres.

Hal ini juga dirinya meminta kepada seluruh pihak untuk tidak melakukan aktifitas saat proses penentuan nanti, dan akan diselesaikan secara mufakat bersama.

“Kita akan melibatkan seluruh masyarakat Desa Majundre dan Desa Tanjung Jawa, siapa saja yang berhak memiliki lahan tersebut, agar persoalan ini dapat teratasi dengan mufakat bersama,” tandasnya.

Saat ditanya soal kepemilikan bangsau atau tempat penyimpanan kayu, dirinya akan melakukan penyelidikan apakah usaha tersebut memiliki izin usaha atau tidak.

“Kita akan melalukan penyelidikan apakah usaha tempat penyimpanan kayu tersebut memiliki izin atau tidak,” pungkasnya. (lam)