BALANGANEWS, BUNTOK – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Barito Selatan bakal memonitor penerapan Upah Minimal Kabupaten (UMK) ke sejumlah perusahaan.
“Untuk memastikan perusahaan menjalankan ketetapan UMK Barsel kita awal tahun ini akan memonitor penerapan UMK ke sejumlah perusahaan,” kata Kepala Disnakertrans Barsel, Agus In’yulius, Senin (11/1/2021).
Masih dikatakan Agus In’yulius hal ini sesuai dengan surat keputusan Gubernur Kalteng Nomor 188.44/2020 tentang upah minimum dan upah minimum sektoral kabupaten/kota. Tujuannya, untuk mengetahui bagaimana penerapan UMK tersebut, apakah sesuai atau belum.
Sebelumnya pihaknya telah membuat surat edaran ke setiap perusahaan yang beroperasi di Barsel tentang pelaksanaan UMK tersebut. Setelah monitoring, pihaknya akan evaluasi dan inventarisir yang mana perusahaan sudah merupakan UMK dan yang belum pada tahun 2021 ini.
“Jika masih ada perusahaan yang tidak menerapkan UMK bagi pekerja, maka akan disanksi sesuai dengan ditetapkan Kementerian Tenaga Kerja,” pungkasnya. (lam)