BALANGANEWS, BUNTOK – Truk bernomor polisi DA 8503 ZK diamankan Satreskrim Kepolisian Resor (Polres) Barito Selatan (Barsel) karena diduga membawa kayu olahan tanpa dokumen, di jalan Ampah-Muara Teweh, Desa Patas I. Pada, Senin (18/1/2021) lalu.
Truk tersebut dikemudikan seorang pria berinisial JL (34) warga Desa Jingah, Kecamatan Teweh Baru, Kabupaten Barito Utara. Kayu olahan jenis meranti tersebut berasal dari Barito Utara rencananya akan dibawa ke Kalimantan Selatan. Di jalan Negara Ampah-Muara Teweh, Desa Patas I yang berhasil ditangkap.
“Benar kita telah mengamankan satu unit truk membawa 209 potong kayu olahan tanpa dokumen Surat Keterangan Sah Hasil Hutan Kayu (SKSHHK),” kata Kapolres Barsel AKBP Agung Tri Widiantoro melalui Kasat Reskrim Polres Barsel AKP Yonal Nata Putera, Minggu (24/1/2021).
Ia menjelaskan, penangkapan tersebut berawal saat pihaknya melakukan patroli berpapasan dengan truk yang mencurigakan. Setelah diperiksa, ternyata truk tersebut membawa 209 potong kayu olahan jenis meranti, namun kayu-kayu tersebut tanpa dokumen SKSHHK.
“Karena tanpa dokumen SKSHHK pemilik kayu bersama barang bukti kayu olahan dan truk diamankan di Mapolres Barsel,” tandasnya.
Ditambahkan, pelaku telah melakukan tindak pidana mengangkut, menguasai dan memiliki hasil hutan berupa kayu olahan tanpa dilengkapi dokumen SKSHHK.
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e Jo Pasal 88 Ayat (1) huruf a Jo Pasal 16 UU RI No. 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan. (lam)