Tersandung Hukum, Desa Kalanis Dinakhodai Pj Kades

Kepala Bidang Administrasi Desa dan Kelembagaan pada DSPMD Barito Selatan, Albertus
Kepala Bidang Administrasi Desa dan Kelembagaan pada DSPMD Barito Selatan, Albertus

BALANGANEWS, BUNTOK – Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Kalanis, Kecamatan Dusun Hilir, Kabupaten Barito Selatan (Barsel) telah mempersiapkan panitia pemilihan Kepala Desa Pergantian Antar Waktu (PAW).

Hal itu disebabkan Kepala Desa (Kades) Desa Kalanis sebelumnya tersandung masalah hukum. Sehingga jabatan Kepala Desa (Kades) Kalanis saat ini dinahkodai oleh Penanggungjawab (Pj) Kades dari pegawai negeri kecamatan setempat.

Kepala Bidang Administrasi Desa dan Kelembagaan pada DSPMD Barito Selatan, Albertus mengatakan, pihaknya telah meminta kecamatan untuk dapat memfasilitasi BPD guna membentuk panitia PAW.

“Sekarang panitianya sudah dibentuk, dan untuk pelaksanaannya kami serahkan kepada desa kapan pelaksanaannya,” ucap Albertus, Selasa (13/7/2021).

Ia mengatakan, sebagai pedoman pelaksanaannya sendiri berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2018 tentang pemilihan Kepala Desa serentak. Sehingga saat ini pihaknya menunggu laporan dari BPD kapan dilaksanakannya.

“Untuk saat ini kami masih menunggu, karena untuk pelaksanaannya masih menunggu laporan BPD,” ucapnya.

Lebih dalam ia berharap, dengan Pj Kades yang akan dilantik nantinya, dapat menjalankan tugas dengan baik.

“Yang terpenting jangan sampai ada permasalahan lagi seperti Kades sebelumnya,” pungkasnya. (lam)