Laporkan! Jika Terjadi PHK/Gaji Tak Sesuai Kontrak Kerja

Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industrial dan Jamsostek, Alamsyah
Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industrial dan Jamsostek, Alamsyah

BALANGANEWS, BUNTOK – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Barito Selatan (Barsel) mengimbau seluruh karyawan yang bekerja di perusahaan yang ada di Barsel, melaporkan jika terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak maupun permasalahan gajih yang tidak sesuai dengan kontrak kerja.

“Sampaikan saja kepada kami jika terjadi sesuatu hal yang tidak sesuai. Sehingga kita bisa meluruskannya,” kata Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industrial dan Jamsostek, Alamsyah, Rabu (21/7/2021) di ruang kerjanya.

Sesuai dengan perundang undangan lanjut ia, jika terjadi demikian, perusahaan harus memberitahukan karyawan, jika hendak melakukan PHK dua minggu sebelumnya untuk melalukan persiapan.

“Namun karyawan juga harus melampirkan surat tertulis, karena semua ada prosedurnya, jika seandainya terjadi hal demikian,” ungkapnya.

Kemudian lebih dalam, prosedurnya akan dilanjutkan pertemuan, sehingga permasalahan dapat diketahui secara lebih dalam dan rinci.

“Nantinya tiga pihak akan bertemu, seperti Pemerintah Daerah (Pemda), karyawan dan perusahaan. Pemda di sini, sebagai penengah untuk menjadi jalan keluarnya,” pungkasnya. (lam)