Perusahaan Diminta Bayar THR Tepat Waktu

c5248b3e 4b99 4505 817c d2804a82bdad
Hermanes

BALANGANEWS, BUNTOK – Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Barito Selatan (Barsel), Hermanes mengimbau kepada seluruh perusahaan serta pihak-pihak yang memiliki karyawan agar dapat membayar tunjangan hari raya (THR) tepat waktu.

“Kami minta perusahaan dapat memastikan pembayaran THR sesuai dengan ketentuan berlaku, yakni tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Baik itu pertambangan, perkebunan, perdagangan, ataupun sektor lainnya yang mempekerjakan orang,” kata Ketua Komisi III, Hermanes, Sabtu (23/4/2022).

Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) ini menyampaikan, Kementerian Tenaga Kerja telah menerbitkan surat edaran Nomor M/1/HK.04/IV/2022 pada tanggal 6 April 2022 lalu tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

“Aturan sudah jelas dan harus diikuti, meski kami juga memahami keadaan ekonomi saat ini memang sulit akibat dampak pandemi virus corona. Namun, perusahaan, ataupun siapa saja yang memiliki karyawan, kami minta tetap membayar THR yang sudah menjadi hak pekerja,” tegasnya.

Untuk memastikan terealisasinya pembayaran THR karyawan, Hermanes meminta kepada Dinas Tenaga Kerja, melakukan pengawasan ke perusahaan-perusahaan yang ada. Pihaknya akan bertindak tegas dan akan menindaklanjuti jika mendapati laporan karyawan tidak mendapatkan THR.

“Karyawan atau pekerja tentu sangat berharap bisa mendapat THR. Terlebih di tengah situasi sulit seperti sekarang ini dan mempersiapkan hari Raya Idul Fitri,” pungkasnya. (lam)