BALANGANEWS, BUNTOK – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Barito Selatan (Barsel) sebarkan surat edaran ke seluruh pengusaha angkutan sungai danau dan Penyeberangan yang beroperasi di wilayah Daerah Aliran Sungai (DAS) Barito. Guna untuk memenuhi kewajiban membayar retribusi kepada pemerintah daerah.
Hal ini disampaikan Kepala Dishub Barsel, Ir. Daud Danda melalui Kabid Pelayaran I Wayan Sudarta dalam pasal 55 Perda nomor 9 wajib retribusi, yang tidak melaksanakan kewajibannya, akan diancam pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda 3 kali jumlah retribusi terutang.
“Tidak memenuhi kewajiban untuk membayarkan retribusi akan dikenakan penjara selama 3 bulan dan membayarkan kewajiban retribusi sebanyak 3 kali jumlah retribusi terhutang,” katanya, Rabu (3/8/2022).
Masih dikatakan, I Wayan Sudarta dalam surat edaran tersebut, dengan tanda tangan Kepala Dishub Barsel sebagai dasar, bahwa surat edaran Nomor: 550/ 680 /DISHUB-BS/2022, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Usaha. Perda Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Usaha.
“Peraturan Bupati (Perbup) nomor 6 tahun 2022 tentang perubahan tarif retribusi jasa,” ucap Kabid Pelayaran.
Ditambahkan, untuk itu, dengan adanya surat edaran dan informasi ini, diharapkan agar seluruh kapal wajib membayar retribusi dan melaksanakan kewajiban Perda maupun Perbup yang sudah ada.
”Tanda bukti pembayaran retribusi wajib disimpan oleh pengusaha angkutan sebagai bukti sudah melakukan pembayaran dan akan ditunjukkan apabila ada tim yang akan turun ke lapangan untuk mencek atas pembayaran retribusi yang sudah dilaksanakan,” pungkasnya.(lam)