BALANGANEWS, BUNTOK – Kepala Balai Nikah dan Manasik Haji Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Dusun Selatan (Dusel) Kabupaten Barito Selatan (Barsel) Suzukhrufiannoor, SH menyebutkan, sebelum melangsungkan prosesi pernikahan pasangan Calon Pengantin (Catin) wajib diberikan bimbingan tata cara pernikahan.
“Adapun bimbingan tersebut diantaranya, bagaimana tata cara sebelum ijab kabul tentang tata cara perwalian sehingga akan lebih mempermudah bagi catin pada saat melangsungkan prosesi pernikahan tidak merasa canggung,” kata Suzukhrufiannoor saat ditemui di ruang kerjanya, Jum’at (12/8/2022).
Masih dikatakan Suzukhrufiannoor, perlunya diberikan bimbingan bagi catin tentang bagaimana tata cara yang sebenarnya pada saat mereka akan melangsungkan prosesi pernikahan tersebut dikarenakan kebanyakan sewaktu menikah masih ada yang belum bisa menerapkan tata cara menikah.
“Sehingga sangatlah wajar, kita memberikan bimbingan bagi pasangan catin bagaimana tata cara pada saat akan melangsungkan prosesi pernikahan yang sebenarnya,” ucap Kepala Balai Nikah dan Manasik Haji Kantor Urusan Agama (KUA).
Ditambahkan, perlunya bimbingan tentang bacaan-bacaan seperti ta’awudz, basmallah, istighfar serta bacaan dua kalimat syahadat dan ini sangat penting dilakukan karena sangat janggal apabila catin tidak bisa membaca bacaan-bacaan tersebut.
“Karena ini merupakan, do’a sehari-hari bahkan lebih janggal lagi apabila bacaan dua kalimat syahadat tidak bisa diucapkan dengan benar dan ini sangat terlalu,” pungkasnya. (lam)