BALANGANEWS, BUNTOK – Seluruh Komisi DPRD Kabupaten Barito Selatan (Barsel), menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan kedua atas Perda Nomor 7 Tahun 2015 tentang tata cara pemilihan kepala desa untuk difasilitasi ke biro hukum Provinsi Kalimantan Tengah.
“Semua anggota dan komisi sepakat untuk ditindaklanjuti ke biro hukum provinsi. Dan selanjutnya nanti akan kami bahas kembali,” ucap Ketua Bapemperda DPRD Barsel, H. Raden Sudarto kepada awak media, Selasa (16/8/2022).
Ia mengatakan, pihaknya optimis Ranperda tersebut akan selesai dalam waktu yang secepatnya. Mengingat, dari beberapa kali rapat sebelumnya tidak ada menemui masalah.
Selain itu, Ranperda tentang tata cara pemilihan kepala desa sudah beberapa kali pihaknya konsultasikan dan menampung segala referensi dari beberapa daerah yang sudah melaksanakan pemilihan kepala desa.
“Apa yang termuat dalam pasal demi pasal itu sesuai dengan apa yang dibutuhkan kita di daerah Kabupaten Barito Selatan,” pungkasnya. (lam)