BALANGANEWS, BUNTOK – Untuk mencegah pelanggaran peraturan Lalu Lintas (Lalin) dan tingkat kecelakaan, tahun anggaran 2022 ini Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Barito Selatan (Barsel) lakukan pemasangan rambu-rambu jalan di sejumlah titik di daerah tersebut.
Kepala Dishub Kabupaten Barsel Ir. Daud Danda, MM mengatakan, pihaknya sudah melaksanakan marka jalan di dalam Kota Buntok dan sekitarnya termasuk juga pemasangan rambu-rambu jalan.
“Rambu-rambu yang dipasang tersebut sebanyak 125 unit yang dipasang di sejumlah titik jalan yang ada di Kota Buntok dan sekitarnya untuk mengantisipasi supaya jangan terjadi kecelakaan maupun pelanggaran oleh pengguna jalan,” kata Kepala Dishub Barsel, Daud Danda, Senin (3/10/2022).
Masih dikatakan Daud Danda, tujuan pemasangan rambu-rambu tersebut, adalah untuk mengantisipasi supaya jangan terjadi kecelakaan maupun adanya pelanggaran peraturan lalu lintas oleh pengguna jalan.
“Dengan adanya rambu-rambu jalan tersebut tentunya kita meyakini para pengguna jalan, baik kendaraan roda dua dan roda empat bisa lebih aman lagi saat melintasi jalan,” ucap Kepala Dishub Barsel.
Ditambahkan, saat melaksanakan tugas sebagaimana mestinya terkoordinasi dan terkendali karena adanya rambu-rambu jalan tersebut termasuk taatnya para pengguna jalan yang melintas.
“Pemasangan rambu-rambu di ruas jalan Negara atau jalan Provinsi lanjutnya, merupakan wewenang dari Dishub Provinsi Kalteng bukan wewenang dari Dishub Kabupaten Barsel,” tambahnya.
Dijelaskan, untuk pemasangan rambu-rambu alur sungai di Kabupaten Barsel merupakan wewenang mereka pihak Dishub Provinsi Kalteng dan kini sudah terpasang dari Kecamatan Jenamas hingga Kecamatan Dusun Utara (Dusut).
“Kita juga telah berkoordinasi dengan pihak Provinsi akan memasang CCTV di dua titik yakni Taman Iring Witu Buntok dan di Kecamatan Jenamas,” jelasnya.
Dimana peruntukan pemasangan CCTV tersebut, adalah untuk memantau aktifitas-aktifitas kapal tongkang yang melintasi perairan DAS Barsel.
Lebih lanjut ditambahkannya, tahun 2023 mendatang pihaknya juga akan melakukan pemasangan rambu-rambu jalan di dalam Kota Buntok dan sekitarnya peruntukannya untuk menjaga marka jalan atau rute jalan bagi anak-anak sekolah.
“Sedangkan untuk pemasangan CCTV, di dalam Kota Buntok merupakan wewenang dari pihak Kepolisian namun untuk marka jalan maupun rambu-rambu jalan adalah wewenang Dishub Kabupaten Barsel,” pungkasnya. (lam)