BALANGANEWS, TAMIANG LAYANG – Dalam rangka mencegah penularan Covid-19 di daerah itu, kini Pemerintah Kabupaten Barito Timur mengandalkan empat posko pengawasan yang menjadi prioritas dan kini sedang dimaksimalkan kegiatannya.
“Benar, setelah kami evaluasi empat posko ini yang akan dimaksimalkan secara ekstra untuk mengawasi pergerakan kendaraan dan orang yang memasuki atau beraktivitas di daerah itu, yakni Posko Covid-19 di Pasar Panas Kelurahan Taniran, Posko Covid-19 baru di Bentot Kecamatan Patangkep Tutui, kemudian Posko Covid-19 Pasar Temanggung Jayakarti Tamiang Layang dan Posko Covid-19 Pasar Beringin Ampah,” kata Bupati Barito Timur Ampera AY Mebas dalam Press Conference melalui Zoom Cloud Meeting di Tamiang Layang, Selasa (26/5/2020).
Lebih lanjut, Bupati Ampera mengatakan sebelumnya di Kabupaten Barito Timur ada beberapa Posko Covid-19, namun setelah dievaluasi maka Posko yang berada di Perbatasan Kabupaten Barito Selatan yakni di Bambulung Kecamatan Pematang karau dan di Posko Baruyan Kecamatan Raren Batuah kurang efektif maka sementara dinonaktifkan agar fokus mengawasi daerah perbatasan antar provinsi dan di pasar-pasar.
Ditambahkan dia, untuk maksud itu dirinya selaku Bupati Barito Timur telah mengeluarkan Instruksi Nomor:180/7/HUK/V/2020 tentang pengamanan dan penjagaan pada pos-pos perbatasan untuk mencegah keluar masuknya masyarakat atau pelaku usaha dari provinsi lain ke wilayah Kabupaten Barito Timur Provinsi Kalimantan Tengah yang ditujukan kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Barito Timur, Asisten Pemerintahan Setda Barito Timur, Plt Kasatpol PP dan Damkar, Kadis Perhubungan, Plt Kadis Perdagangan, Kadis Kesehatan, Direktur BLUD RSUD Tamiang Layang, Camat se-Barito Timur, Kepala UPTD Puskesmas se-Barito Timur, Lurah dan Kepala Desa se-Kabupaten Barito Timur.
Adapun isi dari instruksi itu, kata Ampera adalah pertama mengoptimalisasi dan memperketat pengawasan dan penjagaan terhadap keluar masuknya kendaraan umum atau orang dan pelaku usaha ke wilayah Kabupaten Barito Timur pada pos-pos penjagaan daerah perbatasan, kemudian kedua agar melarang setiap kendaraan umum atau orang dan pelaku usaha melakukan kegiatan berpergian keluar dan atau masuk wilayah Kabupaten Barito Timur untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Selanjutnya yang ketiga, kata Bupati Ampera, meskipun adanya pelarangan tersebut di atas juga pihaknya memberikan pengecualian dan kelonggaran bagi pendistribusian Sembilan Bahan Kebutuhan Pokok (Sembako), distribusi sayur-sayuran atau lauk pauk, distribusi BBM dan LPG, kegiatan industri serta ekspedisi, sementara untuk kegiatan usaha selain hal–hal tersebut jika ingin masuk Kabupaten Barito Timur wajib membawa surat keterangan sehat hasil rapid test bebas Covid-19 dan wajib menggunakan masker jika memasuki Kabupaten Barito Timur.
Kemudian yang paling penting, kata Bupati Ampera bahwa setiap kendaraan umum atau orang dan pelaku usaha yang melanggar ketentuan yang telah ditetapkan jika berasal dari kabupaten Barito Timur Provinsi Kalimantan Tengah diarahkan kembali ke rumah atau tempat tinggalnya, sementara yang berasal dari luar Provinsi Kalimantan Tengah tidak boleh melanjutkan masuk ke wilayah Barito Timur dan diminta untuk memutar balik ke daerah asalnya masing-masing. (yus)