Barito Timur

Pemkab Barito Timur Akan Godok Regulasi Denda Tak Pakai Masker

, TAMIANG LAYANG – Bupati , Kalimantan Tengah Ampera AY Mebas akan segera menyusun regulasi dan penerapan denda bagi warga yang tak memakai masker dan tidak menjaga jarak.

Rencana itu menindaklanjuti terbitnya Peraturan Gubernur (Pergub) Kalteng Nomor 43 Tahun 2020 yang didasarkan pada mengacu Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 4 tahun 2020 Tentang Pedoman Teknis Penyusunan Peraturan Kepada Daerah Tentang Protokol .

“Sebagai wujud ketaatan akan peraturan dan kesiapan melaksanakan tatanan normal baru (new normal), ya kita akan segera menyusun regulasi dan penerapan di lapangan terhadap mengenai denda sebesar Rp 250.000, seperti yang telah dilaksanakan di Kota Palangka Raya,” kata Bupati Barito Timur, Ampera AY Mebas melalui WhatsApp di Tamiang Layang, Kamis (20/8/2020).

Ditambahkan dia, pemberlakuan denda bagi warga yang tidak memakai masker ini sudah tepat dan mendesak sehingga warga dapat lebih disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan.

“Penerapan denda ini tentunya harus ada yang menindaknya, caranya seperti apa, setor dari denda itu ke mana. Jadi kami siapkan dulu piranti untuk menjalankan razia masker ini,” tegasnya.

, mengakui bahwa di Kabupaten Barito Timur saat ini masih banyak warga yang tidak memakai masker. Diharapkannya, dengan diterapkan denda, masyarakat dapat taat dan bersama-sama memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Pada kesempatan itu, kata Bupati Ampera, monitoring dan evaluasi pelaksanaan protokol kesehatan dilakukan oleh , terkait, Satgas Covid-19 dan unsur TNI dan , di samping itu pada saatnya nanti pihaknya juga menugaskan seluruh perangkat daerah melakukan sosialisasi dan edukasi mengenai cara pencegahan dan pengendalian Covid-19 kepada masyarakat. Pelaksanaan sosialisasi melibatkan Forkopimda, pemuka agama, hingga tokoh . (yus)

Beritahu Saya Setiap Ada Berita Terbaru OK No thanks