Ingkar Janji, Masyarakat Desa Kandris Denda Adat CV. MJM

Pemerintah Desa Kandris Kecamatan Karusen Janang Kabupaten Barito Timur saat menggelar mediasi masyarakat dengan pihak CV. MJM, di Balai Desa setempat Kamis (13/11/2020)

BALANGANEWS, TAMIANG LAYANG – Warga Desa Kandris Kecamatan Karusen Janang Kabupaten Barito Timur, menjatuhkan sanksi adat kepada perusahaan pertambangan CV. Mandiri Jaya Makmur (MJM) karena tak tepati janji melakukan pemalasan wilayah tambang.

Atas adanya denda tersebut Pemerintah Desa Kandris Kecamatan Karusen Janang Kabupaten Barito Timur menggelar mediasi masyarakat dengan pihak CV. MJM, di Balai Desa setempat, Kamis (13/11/2020).

“Persoalan ini muncul akibat managemen perusahaan berjanji secara lisan bahwa akan dilakukan pemalasan (ritual adat) di lokasi pertambangan sebelum dilakukannya pengerukan batubara tersebut, namun sampai saat ini belum juga dilaksanakan, makanya kita lakukan mediasi,” ucap Kepala Desa Kandris Ferdinan Ginting.

Kades Ferdinan mengatakan bahwa sebelumnya pihak perusahaan sebelum melalukan land cliring sudah melakukan ritual adat dengan memotong kambing, namun sampai sudah dilakukan pengerukan dan penjualan batubara tidak dilaksanakan lagi ritual adat sebagai tahap selanjutnya.

Ditambahkan dia, meskipun dalam suasana yang cukup panas namun mediasi berjalan dengan aman, pihak perusahaan mengakui kesalahannya dan akan melaksanakan ritual adat tahapan selanjutnya.

“Untuk dendanya masih akan dilakukan pembahasan bersama mantir adat,” imbuhnya.

Sementara itu pihak managemen melalui humas CV. MJM Santo, mengakui kesalahan perusahaannya yang lambat melaksanakan ritual adat yang telah dijanjikan kepada masyarakat Desa Kandris.

“Kita akui kesalahan, ritual adat akan kita laksanakan sesuai janji kita dulu sebelum melakukan penambangan di wilayah itu,” ungkapnya.

Untuk itu dirinya akan melaporkan hasil mediasi ini kepada pimpinan perusahaan dan managemen untuk segera melaksanakan ritual adat yang telah dijanjikan.

“Pada prinsipnya kita menyepakati sesuai dengan hukum adat yang berlaku,” pungkasnya.

Acara mediasi ini dipimpin langsung oleh Camat Karusen Janang Etiani, dihadiri Humas CV. MJM Santo, Kaposlpol Karusen Janang, Babinsa dan Kades Kandris Ferdinan Ginting, beserta para mantir adat Desa dan Kecamatan Karusen Janang, Demang Paku Karau dan para warga Desa Kandris ini berjalan alot namun selesai dengan kesepakatan perdamaian dimana keduanya sepakat akan melakukan perdamaian pada Rabu (18/11/2020) mendatang, serta akan segera melakukan pemalasan di lokasi penambangan batu bara milik CV. MJM di wilayah Desa Kandris. (yus)