Sebanyak 1.895 Sertifikat Diserahkan Kepada Masyarakat

Penyerahan Sertifikat Tanah untuk rakyat se-Indonesia secara virtual di 26 Provinsi oleh Presiden RI Joko Widodo, di Aula Rujab Bupati Barito Timur, Selasa (5/1/2021)

BALANGANEWS, TAMIANG LAYANG – Sedikitnya 1.895 sertifikat dari program pendaftaran tanah sistematis lengkap berbasis partisipasi masyakat (PTSL.PM) di Kabupaten Barito Timur Tahun 2020, diserahkan kepada masyarakat di daerah itu.

“Sertifikat tersebut diserahkan secara simbolis kepada 30 orang perwakilan warga dari tujuh desa di dua Kecamatan, bersamaan dengan warga di 26 provinsi se-Indonesia,” kata Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Barito Timur Evendi Sagala dalam sambutannya pada acara Penyerahan Sertifikat Tanah untuk rakyat se-Indonesia secara virtual di 26 Provinsi oleh Presiden RI Joko Widodo, di Aula Rujab Bupati Barito Timur, Selasa (5/1/2021).

Lebih lanjut Evendi Sagala mengatakan karena masih dalam suasana Pandemi Covid-19 maka penyerahan dilakukan secara simbolis kepada 30 orang perwakilan dimana 3 Sertifikat Hak Pakai Atas nama Pemerintah Desa untuk non pertanian ada 3 bidang, dan selebihnya 27 adalah sertifikat hak milik perorangan untuk perkarangan dan perkebunan.

Ditambahkan dia, sertifikat yang lainnya akan diserahkan melalui Camat dan Kepala Desa langsung kepada masyarakat yang telah terdaftar dalam PTSL-PM Tahun 2020, di 7 Desa dan 2 kecamatan.

“Bagi masyarakat yang belum terdaftar dalam programa PTSL-PM jangan berkecil hati sebab tahun ini tetap akan melanjutkan program tersebut, sehingga semua tanah yang ada di Kabupaten Barito Timur ini jelas kepemilikannya dan telah bersertifikat,” ucapnya.

Sementara itu Bupati Barito Timur, Provinsi Kalimantan Tengah Ampera AY Mebas dalam sambutannya memberikan apresiasi kepada Kepala Kantor Pertanahan beserta staf yang telah bersama-sama berkerja untuk menyelesaikan target program PTSL-PM sehingga masyarakat memiliki bukti yang sah atas kemilikan tanah mereka.

Pada kesempatan itu Bupati Ampera juga berharap supaya ke depan semua pihak pemilik tanah, perangkat desa, tokoh masyarakat, tokoh adat dan semua stakeholder untuk berpartisipasi dalam menyukseskan program PTSL-PM, sehingga semua tanah terpetakan dan bersertifikat pada tahun 2024 mendatang. (yus)