BALANGANEWS, TAMIANG LAYANG – Seorang personil Polisi di lingkungan Kepolisian Resor (Polres) Barito Timur, berinisial ID dipecat setelah diketahui terlibat dan menggunakan Narkoba golongan I jenis sabu-sabu pada awal Januari 2021 yang lalu.
Kapolres Barito Timur AKBP Afandi Eka Putra ketika dikonfirmasi, Selasa (23/2/2021) melalui Kasi Propam, Ipda Murjiyono membenarkan, adanya personil Polres Barito Timur yang diberhentikan dengan tidak hormat itu karena Narkotika.
Ipda Murjiyono mengatakan selain ID yang telah diberhentikan masih ada dua personil lain yang juga terjerumus ke lembah hitam Narkoba dan kini prosesnya bagi kedua anggota tersebut telah diserahkan ke Polda Kalteng, “ya keduanya sedang diproses di Polda, sanksi pasti akan diberikan sesuai kode etik,” tegasnya.
Ditambahkan dia, pihaknya dalam hal ini Polri khususnya di lingkungan Polres Barito Timur berkomitmen untuk memberantas Narkoba termasuk penyalahgunaan oleh anggota. Menurut dia, Kapolres juga telah menginstruksikan jajaran agar tidak bermain-main dengan Narkoba karena pimpinan tidak akan memberikan ampun apabila ditemukan personil terlibat.
Untuk komitmen itu, lanjut dia, hari ini juga dilaksanakan tes urine untuk 50 orang dari Kabag, Kasat, Kasubag, Kasi, Kapolsek, para Kanit dan anggota, dan hasilnya negatif semua.
Pada kesempatan itu Kapolres AKBP Afandi Eka Putra kata Ipda Murjiyono mengatakan tes urine ini sengaja dilaksanakan secara dadakan tidak ada pemberitahuan sebelumnya, sehingga harapannya benar-benar untuk mengetahui bersih atau tidaknya personil dari Narkoba, sebab ada komitmen semua anggota polri harus bebas dari Narkoba. (yus)