BALANGANEWS, TAMIANG LAYANG – Guna memaksimalkan kinerja Pengadilan Negeri Kelas II Tamiang Layang dengan Pemerintah Kabupaten Barito Timur, Provinsi Kalimantan Tengah menandatangani dua buah Memorandum of Understanding (MoU) atau Nota Kesepakatan bersama.
Penandatanganan kedua MoU tersebut dilakukan oleh Ketua PN Tamiang Layang Denny Indrayana dan Bupati Barito Timur Ampera AY Mebas, bertempat di Aula Rujab Bupati Barito Timur, Kamis (1/4/2021).
“MoU yang ditandatangani tersebut adalah pertama optimalisasi layanan PNTML kelas II melalui Helpdesk Pengadilan Negeri di semua Kecamatan dan kedua Penyelenggaraan Risalah Panggilan atau Pemberitahuan Terhadap Pihak Berperkara melalui Desa/Kelurahan di Kabupaten barito Timur,” kata Ketua Pengadilan Negeri kelas II Tamiang Layang Denny Indrayana di Tamiang Layang, Kamis (1/4/2021).
Denny mengatakan tujuan Helpdesk Pengadilan Negeri ini pertama guna menghadirkan layanan Pengadilan Negeri Tamiang Layang Kelas II di beranda rumah warga pada seluruh kecamatan, kedua untuk melayani kepentingan masyarakat supaya mendapat layanan surat keterangan melalui aplikasi Eraterang, pendaftaran dan persidangan melalui eCourt atau eLitigasi serta pengaduan masyarakat dan whistleblower melalui aplikasi SIWAS MARI.
Ditambahkan dia, yang keetiga aplikasi bisa diasistensi oleh petugas HELPDESK PENGADILAN NEGERI ke sepuluh kecamatan, sehingga masyarakat benar-benar terlayani secara maksimal.
Selanjutnya, kada Denny, sebagai inflementasinya dalam waktu dekat ini akan diselenggarakan Bimtek bagi Petugas Helpdesk, untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman teknis, sebagai cara mengasistensi masyarakat dalam memanfaatkan ketiga aplikasi tersebut di atas.
Dikatakan dia, mengenai MoU yang kedua yaitu terkait panggilan atau pemberitahuan melalui Desa/Kelurahan sebagai bentuk edukasi tentang kewajiban hukum yang dibebankan oleh Undang-undang kepada Kepala Desa/Lurah, terkait penyampaian setiap panggilan/pemberitahuan kepada warganya, jika jurusita PN tidak bisa bertemu dengan warga yang menjadi pihak-pihak berperkara di rumah tinggalnya, sehingga menurut Hukum Acara yang berlaku harus disampaikan melalui desa/kelurahan.
Kemudian tentang kewajiban hukum Kades/Lurah ini perlu diedukasikan, agar tidak lagi ada ungkapan atau pemahaman bahwa hal itu semata-mata kewajiban Pengadilan, bukan tugas desa/kelurahan. Pemahaman yang demikian adalah keliru, sehingga perlu diluruskan, guna menjaga hak-hak warganya yang menjadi pihak berperkara di pengadilan.
Sementara itu Bupati Barito Timur Ampera AY Mebas sangat menyambut baik penandatanganan MoU ini, sebagai langkah yang tepat dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat sembari memberikan edukasi mengenai pelayanan hukum yang berlaku di Pengadilan Negeri Tamiang Layang. (yus)