BALANGANEWS, TAMIANG LAYANG – Sedikitnya 25 ruangan Sel Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIb Tamiang Layang di Kabupaten Barito Timur, Provinsi Kalimantan Tengah digeledah dan dirazia tim gabungan Polisi, BNNK, dan Polsuspas.
Semua ruangan yang berada di empat blok ini tidak ada yang terlewatkan digeledah dan diobok-obok petugas untuk mencari barang terlarang yang dengan sengaja atau tidak, dibawa dan disimpan oleh WBP diantaranya ponsel, benda tajam, hingga narkotika, Kamis (8/4/2021).
Kepala Rutan Kelas IIb Tamiang Layang, Surya Dharma kepada awak media di Tamiang Layang, Kamis (8/4/2021) mengatakan, razia tersebut dilaksanakan sebagai rangkaian dari Hari Bhakti Masyarakat ke-57, dan kegiatan dilaksanakan ini terasa berbeda karena merangkul kepolisian dan BNNK setempat sebagai sinergitas aparat penegak hukum.
Ditambahkan dia, ini merupakan Kegiatan dadakan, sehingga jika ditemukan benda terlarang yakni sesuai sasaran handphone, benda tajam, dan narkoba akan diberi sanksi administratif di Rutan kemudian diserahkan ke pihak berwenang untuk diproses hukum lebih lanjut.
Dikatakan dia, razia menyasar 25 ruangan sel tahanan terbagi empat blok Rutan, dimana, ada 207 penghuni pria dan wanita terdiri dari 193 orang narapidana serta 14 orang tahanan.
Penggeledahan ini dipimpin langsung oleh Karutan, Kasatreskrim Iptu Ecky, Kasatresnarkoba, Iptu Ahmad Wirawan, beserta sejumlah personil ini melakukan penggeledahan setiap ruangan. Para tahanan juga sebelumnya diperiksa badan satu persatu namun dengan hasil akhir tidak ditemukan benda terlarang. (yus)