Masuki Bulan Suci Ramadhan, Jam Kerja ASN Berkurang

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Barito Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, Panahan Moetar

BALANGANEWS, TAMIANG LAYANG – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Barito Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, Panahan Moetar mengatakan, menindaklanjuti Surat Edaran (SE) MENPAN – RB 9 April 2021 maka selama Bulan Suci Ramadhan 1442 H jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) secara Nasional maupun di tingkat daerah berkurang.

“Menyikapi Surat Edaran (SE) MENPAN – RB 9 April 2021 itu maka Pemerintah Kabupaten Barito Timur telah menindaklanjuti dan akan disampaikan kepada seluruh pegawai agar menjadi perhatian,” kata Sekda Barito Timur Panahan Moetar di Tamiang Layang, Senin (12/4/2021).

Panahan mengatakan, dalam edaran penetapan jam kerja pegawai lingkup pemerintah diatur menjadi dua bagian, untuk instansi yang menggunakan lima hari kerja dari Senin – Kamis dimulai pukul 08.00 – 15.00 WIB dengan waktu istirahat pukul 12.00 – 12.30 WIB, khusus hari Jumat 08.00 – 15.30 WIB, dengan waktu istirahat pukul 11.30 – 12.30 WIB.

Ditambahkan dia, sedangkan instansi yang menerapkan enam hari kerja Senin – Kamis dan Sabtu pukul 08.00 – 14.00 WIB, istirahat pukul 12.00 – 12.30 WIB dan hari Jumat pukul 08.00 – 14.00 WIB istirahat sama pukul 11.30 – 12.30 WIB.

Dikatakan dia, penyesuaian jam kerja ASN tersebut wajib dipatuhi, pihaknya dalam hal ini Pemkab Barito Timur mengharapkan kinerja ASN tidak terganggu tetap disiplin, sebab beban dan tanggungjawab kerja harus disesuaikan tidak bisa dicampuradukkan sehingga harus profesional.

Pada kesempatan itu, Sekda Panahan Moetar mengatakan selama ramadhan ASN juga hendaknya menghormati antar sesama dengan saling menjaga toleransi kepada saudara sesama pegawai di kantor yang sedang menjalankan ibadah puasa. (yus)