BALANGANEWS, TAMIANG LAYANG – Pemerintah Kabupaten Barito Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi setempat mengingatkan kepada semua perusahaan yang beraktifitas di Barito Timur wajib membayar tunjangan hari raya (THR).
“Prinsipnya kami telah menyampaikan surat untuk mengingatkan perusahaan dari jauh-jauh hari supaya dapat memenuhi kewajibannya membayarkan THR kepada karyawan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Barito Timur, Darius Adrian, di Tamiang Layang, Kamis (15/4/2021).
Darius Adrian, yang didampingi Kabid Ketenagakerjaan Widya mengatakan, saat ini pihaknya telah menyampaikan pemberitahuan akan kewajiban membayar THR ini kepada sedikitnya 20 perusahaan yang memang beroperasi di daerah itu dan telah melapor keberadaannya kepada Disnakertrans.
Ditambahkan dia, selain telah menyampaikan surat pemberitahuan akan kewajiban untuk membayarkan THR kepada semua perusahaan yang ada di daerah itu, pihaknya juga dalam waktu dekat ini akan membuka posko pemantauan dan pengaduan terkait pembayaran THR tersebut.
Dikatakan dia, sejauh ini hanya ada sekitar 20 perusahaan yang tercatat dan telah melapor ke Disnakertrans, dan masih ada kemungkinan jumlah perusahaan yang ada lebih dari itu sebab terindikasi masih ada perusahaan yang belum melaporkan karyawan dan keberadaannya, serta ada perusahaan yang tidak memiliki kantor di Barito Timur.
“Dengan kondisi ada perusahaan yang belum lapor dan yang tidak memiliki kantor tersebut akan dilakukan upaya penyisiran dan jemput bola, hal ini untuk menyelamatkan hak-hak karyawan,” tegasnya.
Pada kesempatan itu Kadisnakertrans Barito Timur Darius Adrian berharap di tengah Pandemi Covid-19 ini semua management perusahaan untuk terus mematuhi protokol kesehatan, dengan terus menjalankan 3 M mencuci tangan, menjaga jarak dan menggunakan masker. (yus)