Polisi Pasang Spanduk Sosialisasi Larangan Mudik

Personil Satlantas Polres Bartim bersama Satsabhara, TNI dari Kodim 1012 Buntok, Satpol PP Kabupaten Barito Timur saat memasang sejumlah spanduk imbauan larangan mudik lebaran 1442 H/2021 M

BALANGANEWS, TAMIANG LAYANG – Dalam rangka mensosialisasikan peniadaan mudik lebaran 1442 H/2021 M dan Pengendalian penyebaran Covid-19, jajaran Kepolisian Resor Barito Timur, secara maraton memasang sejumlah spanduk di daerah itu sejak Senin (26/4/2021).

Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh personil Satlantas Polres Bartim bersama Satsabhara, TNI dari Kodim 1012 Buntok, Satpol PP Kabupaten Barito Timur di beberapa titik strategis di Wilayah Tamiang layang yang dipimpin oleh Kepala urusan pembinaan dan operasional (Kurbinops) Satlantas Ipda Abadi Rohmad.

Dalam kegiatan kali ini petugas melakukan pemasangan Spanduk di beberapa titik yang berisi Imbauan Peniadaan mudik lebaran tahun 1442 H/2021 M dan pengendalian penyebaran Covid-19 di beberapa lokasi strategis di kota Tamiang Layang.

Kapolres Bartim AKBP Afandy Eka Putra, ketika dikonfirmasi Selasa (27/4/2021) melalui Kasatlantas AKP Sugeng, mengatakan kegiatan ini dilakukan sebagai bentuk Sosialisasikan Larangan mudik lebaran tahun 1442 H/2021 M dan pengendalian Penyebaran Covid-19 di daerah itu.

“Melalui pemasangan spanduk ini sebagai salah satu langkah sosialisasi kepada masyarakat tentang larangan mudik dan pengendalian penyebaran Covid-19 sehingga diharapkan Kabupaten Barito Timur akan terbebas dari penyebaran Covid-19,” ucapnya.

Pada kesempatan itu, Kasatlantas AKP Sugeng berharap semoga kegiatan ini bisa menyadarkan dan mendisiplinkan warga dalam mematuhi larangan mudik dan dalam menerapkan protokol kesehatan. (yus)