BALANGANEWS, TAMIANG LAYANG – Managemen Perusahaan Besar Swasta (PBS) Perkebunan Kelapa Sawit PT. Sawit Graha Manunggal mengakui bahwa ada human error atau kelalaian manusia dalam proses land clearing di kawasan Sungai Bumut di Desa Saing, Kecamatan Dusun Tengah, Kabupaten Barito Timur, Provinsi Kalimantan Tengah.
“Ya, memang benar telah terjadi kerusakan sempadan sungai Desa Saing Kecamatan Dusun Tengah saat proses pelaksanaan pekerjaan land clearing, namun itu bukan disengaja tetapi ada kelalaian atau human error saja,” kata Humas PT. SGM, Rico C Laksamana di Tamiang Layang, Sabtu (3/7/2021).
Rico juga mengakui atas peristiwa itu pihak Pemerintah Kabupaten Barito Timur dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup telah turun ke lapangan untuk melihat langsung kawasan sempadan Sungai Bumut.
Oleh karena itu, lanjut Rico atas temuan serta kelalaian yang menyebabkan kerusakan sempadan Sungai Bumut tersebut pihaknya untuk 60 hari ke depan akan melaksanakan pembenahan dan perbaikan di kawasan itu sebagaimana surat dan instruksi dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Barito Timur.
Ditambahkan dia, selama proses perbaikan dan pembenahan kawsaan sempadan Sungai Bumut itu, maka semua aktivitas pekerjaan land clearing dihentikan, sampai adanya hasil evaluasi terhadap perbaikan kawasan tersebut.
“Sebagaimana diketahui sebelumnya, Bupati Barito Timur Ampera AY Mebas, telah menghentikan aktivitas land clearing di kawasan terjadinya perusakan yakni di Sempadan Sungai Bumut meminta PT. SGM perbaikan dan menanam pohon dulu, sebelum diberikan ijin kembali untuk beraktivitas,” katanya.
Artinya, kata Bupati Ampera, jika PT. SGM tidak melakukan perbaikan dalam batas waktu yang ditentukan, maka akan diberikan sanksi administrasi yang lebih berat lagi, bahkan pemberian rekomendasi pencabutan Ijin Hak Guna Usaha (HGU).
Kejadian atau sanksi seperti ini juga pernah diberikan kepada PT. KSL di Desa Tangkan, namun karena perusahaan tersebut telah kooperatif mengakui kesalahan dan segera memperbaiki kerusakan yang terjadi maka aktivitas mereka bisa dilanjutkan.
Pada kesempatan itu, Bupati Ampera sangat berharap supaya PT. SGM dapat memperhatikan keluhan masyarakat di daerah itu dengan memperbaiki kerusakan sebelum dilakukan sanksi-sanksi lain, baik sanksi adat hingga rekomendasi pencabutan HGU. (yus)