BALANGANEWS, TAMIANG LAYANG – Pemerintah Kabupaten Barito Timur Provinsi Kalimatan Tengah melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia setempat membuka layanan informasi berkaitan dengan lowongan dan cara pendaftaran Calon Aparatur Sipil di Lingkungan Pemkab Bartim Tahun anggaran 2021.
“Jika ada masyarakat, terutama calon pelamar yang mengalami kesulitan, kami harapkan bisa menghubungi nomor telepon atau whatsapp, maupun email yang tertera pada laman website BKPDSDM yakni http://bkpsdm.baritotimurkab.go.id/,” kata Kepala BKPSDM Bartim, Jhon Wahyudi di Tamiang Layang, Selasa (13/7/2021).
Jhon Wahyudi mengatakan, jika ada yang mengaku admin dengan menghubungi nomor peserta maka hal tersebut dapat dipastikan bukan admin, melainkan oknum tidak bertanggung jawab, nomor telepon yang bisa dihubungi yaitu 0526–222232.
“Untuk respon cepat silahkan chat helpdesk BKPSDM melalui SMS atau whatsapp dengan nomor 0821-5205-5139, atau email : bkpsdm@baritotimurkab.go.id,” katanya.
Ditambahkan dia, pada tahun ini Pemkab Bartim membuka lowongan CASN lingkup Pemkab Bartim tahun anggaran 2021 sebanyak 654 orang terdiri CPNS sebanyak 104 formasi dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebanyak 550 formasi.
Dikatakan dia,104 formasi CPNS Pemkab Bartim terdiri dari 64 tenaga teknis dan 40 tenaga kesehatan. Pada tenaga teknis dua formasi penyusunan tata ruang dan analisis jabatan diisi penyandang disabilitas. Sedangkan PPPK terdiri dari 520 tenaga pendidik dan 30 tenaga kesehatan.
Selanjutnya, kata Jhon Wahyudi Formasi CASN Pemkab Bartim telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 522 Tahun 2021 tanggal 21 April 2021, dengan syarat umum yang ditetapkan di sana, ada syarat khusus yang wajib dibuat yakni surat pernyataan bersedia mengabdi pada instansi Pemkab Bartim saat melamar dan tidak mengajukan pindah dengan alasan pribadi paling singkat selama 20 tahun sejak diangkat sebagai CPNS.
Pada kesempatan itu, Jhon Wahyudi mengatakan, dalam hal pelamar tetap mengajukan pindah sebelum 10 tahun, maka yang bersangkutan dianggap mengundurkan diri. Hal ini sesuai pasal 52 Permenpan nomor 27 Tahun 2021.
“Dan apabila tetap mengajukan pindah setelah 10 tahun maka wajib membayarkan denda sebesar Rp. 200 juta yang akan disetor ke kas daerah Pemkab Bartim,” pungkasnya. (yus)