BALANGANEWS, TAMIANG LAYANG – Sebagai salah satu perangkat daerah Satuan Polisi Pamong Praja (SatPol PP) Kabupaten Barito Timur, Provinsi Kalimantan Tengah tak pernah jemu dan lelah dalam menegakan aturan, khususnya mensosialisasikan protokol kesehatan kepada masyarakat.
“Kami terus melakukan sosialisasi sekaligus penertiban protokol kesehatan di beberapa lokasi antara lain Makam Pahlawan Ampah, Pasar Tuyau, Pasar Tamiang Layang. Di mana kami tekankan adalah protokol kesehatan kepada masyarakat,” kata Plt. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Barito Timur, Ari Panan Putut Lelu, di Tamiang Layang, Rabu (18/8/2021).
Ari Panan mengatakan, penertiban pasar-pasar di siang hari dilakukan Anggota Satpol PP, sedangkan untuk kegiatan penertiban malam di terminal Ampah melibatkan gabungan TNI, Polri dan Anggota Satpol PP Kabupaten Barito Timur dan seperti biasa di malam hari pihaknya meminta kegiatan di pasar dan terminal tutup pukul 20.00 WIB.
Ditambahkan dia, adapun dasar kegiatan adalah Surat Edaran Gubernur Kalteng Nomor: 443.1/107/Satgas Covid-19 tentang Peningkatan Upaya Penanganan Corona Virus Disease 2019 dan Percepatan Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah, serta Peraturan Bupati Barito Timur nomor 23 tahun 2020 tentang pedoman penegakan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan, sebagai upaya dalam pencegahan dan pengendalian corona virus disease 2019.
Dikatakan dia, selain itu ada juga instruksi Bupati Barito Timur nomor: 500/413/Disdagkopukm.II/2021, tentang kewajiban dan ketentuan pedagang pasar harian dan pasar mingguan di wilayah Kabupaten Barito Timur, memiliki surat hasil pemeriksaan swab antigen Covid-19.
Pada kesempatan itu, Plt. Kasatpol PP Barito Timur ini juga mengajak semua warga untuk semakin mendisiplinkan diri dan melaksanakan protokol kesehatan dengan ketat, serta mengajak warga di daerah itu untuk bersatu padu melawan dan memerangi Covid-19 dengan tidak saling menyalahkan tetapi terus bergandengan tangan dan saling mendukung satu dengan yang lainnya. (yus)