Kini RTH Nansarunai Dikelola Disbudparpora

BALANGANEWS, – Bupati Barito Timur Provinsi Kalimantan Tengah Ampera AY Mebas mengatakan agar ruang terbuka hijau (RTH) yang berada di Jalan Nansarunai Tamiang Layang itu berdaya guna bagi daerah maka pengelolaannya diserahkan kepada Dinas , , Pemuda dan setempat.

“Setelah ditetapkan status barang milik daerah berupa gedung sarana olahraga yang perolehannya dari hibah atau sumbangan pihak ke tiga yang ada di komplek RTH Nansarunai kepada Pemerintah Kabupaten Barito Timur, maka kini secara resmi tepatnya per tanggal 1 September 2021 pengelolaannya diserahkan kepada ,” kata Bupati Barito Timur Ampera AY Mebas di Tamiang Layang, Sabtu (11/9/2021).

mengatakan, sebagai dasar penyerahan itu dirinya telah mengeluarkan Surat Keputusan Bupati Barito Timur Nomor: 180/310/HUK/2021 tanggal 5 Agustus 2021 tentang penetapan atas status barang milik daerah berupa bangunan gedung dan sarana olahraga yang perolehannya dari hibah atau sumbangan pihak ketiga kepada Pemerintah Kabupaten Barito Timur.

Ditambahkan dia, bersamaan dengan itu juga telah dibuatkan berita acara serah terima barang milik daerah Nomor. 027/301/DPKAD/VIII/2021 pada tanggal 5 Agustus 2021 maka seluruh sarana olahraga tersebut secara resmi dikelola oleh Disbudparpora bidang dan Olahraga sebagai leading sektor.

Dikatakan dia, dengan telah diserahkannya semua aset di RTH untuk dikelola oleh Disbudparpora, maka kini tugas mereka untuk mulai menata dan membuat regulasi dan aturan pemanfaatan fasilitas tersebut sehingga berdaya guna dan dapat menghasilkan pendapatan bagi daerah.

Pada kesempatan itu Bupati Barito Timur dua periode ini berharap agar Disbudparpora dapat menata, menjaga dan merawat semua fasilitas olahraga serta bangunan lainnya di RTH Nansarunai ini sehingga menjadi dan olahraga yang nyaman bagi warga di daerah itu.

“Dan yang terpenting, meskipun ini fasilitas umum tapi diharapkan dapat menjadi sumber pemasukan daerah,” pungkasnya. (yus)