Pemkab Bartim Datangi Warga Dambung Urus Adminduk

Pelayanan administrasi kependudukan di Desa Dambung
Pelayanan administrasi kependudukan di Desa Dambung

BALANGANEWS, TAMIANG LAYANG – Pemerintah Kabupaten Barito Timur, Provinsi Kalimantan Tengah melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat mendatangi langsung warga Desa Dambung Kecamatan Dusun Tengah, guna menggelar pelayanan administrasi kependudukan (Adminduk).

“Mengingat jarak dan jaringan internet di Desa Dambung yang masih sangat terbatas, maka sesuai arahan dari Bupati Bartim Ampera AY Mebas melakukan pelayanan tatap muka di sana,” kata Kepala Disdukcapil Kabupaten Barito Timur, Muslim Raharjo, di Tamiang Layang, Jumat (22/10/2021).

Ia mengatakan, pelayanan administrasi kependudukan yang diberikan kepada warga Desa Dambung antara lain kartu keluarga, kartu identitas anak, SKPWNI, akta kelahiran, akta kematian, akta perkawinan, akta perceraian, dan dokumen pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil lainnya.

Ditambahkan dia, administrasi kependudukan tersebut dinilai warga penting sebagai syarat untuk keabsahan warga negara Indonesia, dan untuk mendapatkan pelayanan pendidikan, kesehatan, sebagai syarat menggunakan hak suara dalam pemilihan umum dan lainnya. Terlaksananya pelayanan administrasi kependudukan warga Desa Dambung berkat dukungan Bupati Barito Timur yang meminjamkan 1 unit mobil double gardan dan dalam kegiatan administrasi kependudukan juga dibantu oleh Camat Dusun Tengah.

Dikatakan dia, pada saat itu pihaknya menegaskan bahwa Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik berlaku seumur hidup, sehingga masyarakat Kabupaten Barito Timur tidak perlu memperpanjang KTP-el jika masa berlakunya sudah berakhir, hal tersebut berdasarkan surat edaran Bupati Barito Timur Nomor: 85/414/85/Disdukcapil/2016, tanggal 16 Februari 2016, bahwa KTP-el berlaku seumur hidup.

Pada kesempatan itu, Muslim Raharjo menegaskan warga tidak perlu khawatir dengan masa berlaku KTP elektronik karena sesuai pasal 101 huruf c pada Undang Undang nomor 24 tahun 2013 diamanatkan bahwa KTP elektronik yang sudah diterbitkan sebelum UU No 24 tahun 2013 ditetapkan maka KTP elektronik tersebut berlaku seumur hidup.

“Jadi, KTP elektronik yang diterbitkan sejak tahun 2011 berlaku seumur hidup, dan tidak perlu diperpanjang walau telah habis masa berlakunya terkecuali ada perubahan data pada KTP elektronik,” pungkasnya. (yus)