Bupati Barito Timur Ajukan Raperda APBD Tahun 2022

Rapat Paripurna VIII Masa Sidang I Tahun sidang 2021
Rapat Paripurna VIII Masa Sidang I Tahun sidang 2021

BALANGANEWS, TAMIANG LAYANG – Bupati Barito Timur Provinsi Kalimantan Tengah Ampera AY Mebas secara resmi mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2022.

Pidato Penjelasan Kepala Daerah Terhadap Pengajuan Nota Keuangan dan Raperda APBD Tahun 2022 disampaikan langsung oleh Bupati Ampera AY Mebas pada Rapat Paripurna VIII Masa Sidang I Tahun sidang 2021, yang dipimpin langsung Ketua DPRD Barito Timur Nursulistio di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Selasa (9/11/2021).

“Selaku Bupati Barito Timur, dirinya melaksanakan salah satu kewajiban konstitusional yang telah diamanatkan dalam undang – undang nomor 23 tahun 2014 pasal 65 bagian d, dengan demikian rakyat di daerah ini melalui wakil-wakilnya yang duduk di DPRD yang terhormat ini ikut serta menentukan masa depan Kabupaten Bartim sehingga proses pemerintahan, pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan dapat berjalan dengan lancar dan berkesinambungan,” katanya.

Bupati Ampera mengatakan, adapun RAPBD Kabupaten Barito Timur Tahun Anggaran 2022 ini merupakan piranti anggaran untuk pelaksanaan kegiatan pembangunan daerah, oleh karena itu dalam pelaksanaannya diperlukan keterpaduan antara seluruh kegiatan dan program pembangunan termasuk yang dilaksanakan oleh Pemerintah sesuai dengan KUA – PPAS dan Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran.

Sementara itu, kata Bupati Ampera, KUA – PPAS Kabupaten Barito Timur Tahun Anggaran 2022 yang telah dibahas dan disepakati bersama antara Kepala Daerah dan DPRD Kabupaten Barito Timur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada Pasal 91 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan ini merupakan wujud tanggungjawab kita untuk peningkatan kesejahteraan hidup masyarakat dan perekonomian daerah.

Adapun, secara terperinci untuk program dan kegiatan pemerintahan dan pembangunan berdasarkan urusan pemerintahan daerah dan alokasi anggaran SKPD, sebagaimana tertuang dalam lampiran Raperda APBD dan Raperbup Penjabaran APBD Kabupaten Barito Timur Tahun Anggaran 2022 dan dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perubahan atau RKA-P SKPD Tahun Anggaran 2022.

Dengan demikian, kata Bupati Ampera, Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Barito Timur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 ini saya sampaikan, untuk dapat dibahas pada tahapan selanjutnya sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan.

Rapat Paripurna VIII Masa Sidang I Tahun sidang 2021, dipimpin Ketua DPRD Barito Timur Nursulistio, didampingi Wakil Ketua II Depe ini diikuti oleh Bupati Ampera AY Mebas dan para Anggota DPRD, jajaran FKPD serta para Kepala OPD. Acara ini berjalan dengan lancar. (yus)