Bawa Sabu 492,83 Gram dan 40 Butir Inex, Dua Orang Ditangkap Polisi

SAVE 20220223 112648

BALANGANEWS, TAMIANG LAYANG – Jajaran Satresnarkoba Polres Barito Timur, Polda Kalimantan Tengah mengamankan dua pria yang kedapatan membawa 5 paket serbuk kristal diduga sabu seberat 492,83 gram, dan 40 butir diduga extacy/inex warna kuning berlogo kuda dengan berat bersih 15,02 gram

Kapolres Barito Timur AKBP Afandi Eka Putra, dalam Press Conference, Rabu (23/2/2022) membenarkan bahwa pihaknya telah berhasil mengungkap kasus besar peredaran narkotika di wilayah itu.

Dua orang pelaku tersebut berinisial YEF (43) dan NI (26) warga Kelurahan Guntung Manggis, Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan.

“Kedua pelaku ini diamankan di Jalan Negara, RT. 007 Jihi Desa Bambulung, Kecamatan Pematang Karau, Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah, Sabtu (19/2/2022) malam,” katanya.

Afandi menjelaskan, penangkapan itu berawal atas informasi masyarakat yang didapat Anggota Satuan Resnarkoba, kemudian dilakukan penyelidikan. Dan hasil penyelidikan didapat informasi kedua pelaku akan membawa narkotika dari Provinsi Kalbar menuju Kabupaten Barito Timur, Kalteng.

“Berdasarkan informasi tersebut anggota Satresnarkoba dipimpin langsung oleh Kasatresnarkoba AKP Sanip melakukan penyisiran di sepanjang Jalan Negara Kabupaten Bartim. Dan sesampainya di perbatasan Kabupaten Barsel sekira pukul 20.40 Wib, anggota berpapasan dengan mobil yang digunakan oleh kedua pelaku,” terangnya.

Selanjutnya, kata Kapolres, anggota Satresnarkoba langsung memutar balik arah dan membuntuti mobil yang
digunakan oleh kedua pelaku, dan sekira pukul 21.00 Wib tepatnya di TKP anggota menghentikan mobil yang digunakan pelaku dan mengamankan keduanya.

“Pada saat dilakukan penggeledahan dan pemeriksaan terhadap badan dan mobil yang digunakan kedua pelaku disaksikan oleh warga setempat, ditemukan 5 paket besar serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dan 40 butir pil diduga narkotika jenis extacy/inex warna kuning berlogo kuda yang dibalut lakban hitam dan plastik bubble wrap yang disimpan di dalam dinding bagian belakang sebelah kanan mobil yang digunakan kedua pelaku,” jelasnya.

Selain itu, juga diamankan 2 unit handphone dari masing-masing kedua pelaku, dan satu unit mobil yang digunakan kedua pelaku.

Afandi menjelaskan, dari pengakuan pelaku, dirinya hanya disuruh oleh seseorang berinisial AG mengantarkan barang haram itu dari Kalbar ke wilayah Barito Timur, Kalteng.

“Kedua tersangka juga mengaku hanya mendapat upah Rp3,5 juta mengantarkan barang tersebut,” jelasnya.

Afandi menegaskan, saat ini kedua pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Barito Timur guna proses hukum lebih lanjut.

“Kedua pelaku disangkakan Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) Jo 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda
maksimum ditambah 1/3,” demikian Afandi. (yus)