BALANGANEWS, TAMIANG LAYANG – Bupati Barito Timur Provinsi Kalimantan Tengah, Ampera AY Mebas, mengingatkan sekaligus mengajak semua warga negara khususnya masyarakat di daerah itu untuk segera melaporkan atau menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) kepada pemerintah melalui kantor pajak terdekat.
“Mari sebagai warga negeri yang taat pajak, kita saling mengingatkan kewajiban kita untuk menyampaikan SPT, baik secara pribadi maupun badan usaha, sebagaimana diatur dalam Undang Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan,” kata Bupati Barito Timur, Ampera AY Mebas di Tamiang Layang, Minggu (19/3/2023).
Ia mengatakan, dalam undang-undang tersebut ditegaskan, pemerintah mengharuskan seluruh wajib pajak untuk melaporkan SPT sesuai ketentuan yang berlaku, seperti melaporkan pelunasan atau pembayaran pajak yang sudah dilakukan, baik secara personal maupun melalui pemotongan penghasilan dari instansi pemerintah dan perusahaan dalam jangka waktu satu tahun.
Ditambahkan dia, juga melaporkan harta benda yang dimiliki di luar penghasilan tetap dari pekerjaan utama, juga melaporkan penghasilan lainnya yang termasuk ke dalam kategori objek pajak maupun bukan objek pajak.
Dikatakan dia, untuk penyampaian SPT Pajak penghasilan wajib pajak pribadi paling lambat dilaporkan pada tanggal 31 Maret 2023 mendatang dan SPT penghasilan wajib pajak badan paling lambat 30 April 2023 mendatang, dimana laporan dapat dilakukan secara online atau langsung ke kantor pajak terdekat.
Pada kesempatan itu, Bupati Ampera mengimbau mari kita sebar luaskan ajakan untuk segera menyampaikan laporan SPT kita sebagai wajib pajak demi membantu negara dalam membiayai pembangunan secara berkelanjutan dari pusat sampai ke daerah-daerah termasuk Kabupaten Barito Timur ini. (yus)