Berlakukan Jam Malam untuk Anak di Bawah Umur

, – Untuk mengantisipasi pergaulan bebas, penyalahgunaan obat –obatan terlarang dan di kalangan para pelajar dan anak-anak di bawah umur, Anggota Kabupaten (), Mustafa Joyo Muchtar menyarankan agar pemerintah setempat bisa membuat peraturan untuk jam malam, seperti yang sudah diterapkan di daerah –daerah yang lain.

Menurutnya, diberlakukannya jam malam ini sebagai kontrol terhadap anak-anak, sehingga mereka tidak berkeliaran bebas di saat larut malam.

“Untuk pemberlakuan jam malam ini sebaiknya diberlakukan pada pukul 22.00 WIB, sebab kita menganggap di batas jam –jam tersebut tidak ada lagi keperluan atau aktifitas yang mengharuskan para pelajar berada di luar rumah,” katanya.

Selain itu, lanjut dia, kepada para instansi terkait juga agar bisa melaksanakan razia dan patroli keliling, terkhusus terhadap kawasan yang dianggap rawan dan menjadi tempat berkumpulnya para remaja atau para pelajar di bawah umur, terlebih lagi jika mereka sambil berpesta mengkonsumsi .

Politisi ini juga mengingatkan, kepada orang tua agar lebih memperhatikan tumbuh kembang anaknya, serta lebih meningkatkan pengawasan, agar mereka tidak terjerumus dalam penyalahgunaan obat –bataan terlarang dan pergaulan bebas, yang mana akhirnya bisa membuat mereka harus berurusan dengan pihak kepolisian.

“Harapan kita dengan diberlakukannya jam malam ini, semoga penyalahgunaan obat–abatan terlarang, serta pergaulan bebas di kalangan para pelajar dan anak di bawah umur bisa ditanggulangi,” tandasnya. (ads)