BALANGANEWS, MUARA TEWEH – Warga RT 8 Kelurahan Jingah Kecamatan Teweh Baru keluhkan lingkungan yakni sungai yang telah tercemar dan ditanggapi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Utara Hasrat, S.Ag.
Warga yang melaporkan sungai yang sedianya digunakan untuk sumber kebutuhan masyarakat seperti air minum, mandi dan lainnya kini sudah tercemar akibat aktivitas galian.
Hasrat yang merupakan Anggota Komisi III DPRD Barut menjelaskan dirinya yang telah menerima laporan tersebut merasa prihatin akan warga setempat.
Legislator Asal PAN tersebut telah mempelajari laporan warga dan menegaskan bahwa sungai merupakan tempat hajat hidup orang banyak sehingga patut dilindungi.
“Laporan tersebut sudah kita pelajari dan sudah diagendakan dalam Banmus untuk langkah selanjutnya,” kata Hasrat kepada awak media, baru-baru ini.
Selain kerusakan lingkungan yang ditimbulkan, dari laporan diterimanya warga juga melaporkan bahwa aktivitas penambangan atau penggalian tidak memiliki perijinan galian C sehingga nantinya akan dipertanyakan.
Sementara itu, saat dikonfirmasi Dinas Perijinan Terpadu Satu Pintu Barito Utara dari staf bagian pelayanan menjelaskan saat coba untuk ditanyakan sistem perijinan galian C bahwa hal tersebut bukan ranah Kabupaten, karena sekarang jenis pertambangan ijinnya melalui Provinsi. (ris)