Drs. Jufriansyah : Semoga Ada Kebijakan dari Pemerintah Pusat untuk Tenaga Non-ASN

Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Barito Utara, Drs. Jufriansyah,
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Barito Utara, Drs. Jufriansyah,

Balanganews, Muara Teweh – Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Barito Utara, Drs. Jufriansyah, berharap pemerintah pusat dapat memberikan kebijakan yang berpihak pada tenaga Non-Aparatur Sipil Negara (ASN).

Hal ini disampaikan Pj Sekda Jufriansyah dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di ruang rapat DPRD Barito Utara, Senin (10/2/2025). RDP ini diadakan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Barito Utara bersama DPRD dan Forum Komunikasi Honorer (FKH) R2 dan R3 guna membahas status tenaga Non-ASN.

Jufriansyah menjelaskan bahwa regulasi terkait tenaga Non-ASN telah mengalami perubahan, dengan Undang-Undang ASN yang pertama kali disahkan pada 2014 dan direvisi kembali pada 2023.

“Sejak 2014, pemerintah daerah sudah tidak diperbolehkan lagi mengangkat tenaga honorer sesuai dengan Undang-Undang ASN. Namun, pemerintah tetap memberikan kesempatan dengan adanya revisi dalam Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa dalam Pasal 66 UU ASN terbaru, penataan tenaga ASN harus diselesaikan paling lambat Desember 2023. Oleh karena itu, sejak aturan ini berlaku, pemerintah dilarang mengangkat tenaga honorer baru. Meski demikian, terdapat beberapa regulasi turunan dalam bentuk Peraturan Menpan, Keputusan Menteri, serta Surat Edaran yang mengatur lebih lanjut proses penataan tenaga Non-ASN.

Lebih lanjut, Jufriansyah menjelaskan konsep “Tiga Mustof” dalam kebijakan tenaga Non-ASN:
Tenaga Non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan Data Base – Tenaga honorer yang masuk dalam database akan tetap aman, meskipun tidak lulus seleksi. Mereka dapat diangkat sebagai tenaga paruh waktu dan berpotensi menjadi tenaga penuh waktu tergantung kondisi keuangan daerah.

Tenaga Non-ASN dengan masa kerja lebih dari dua tahun tetapi tidak masuk Database – Pemerintah masih memperbolehkan pembayaran gaji mereka di seluruh wilayah.

Tenaga Non-ASN dengan masa kerja di bawah dua tahun – Ini menjadi persoalan karena sesuai aturan pusat per 31 Oktober 2023, tidak diperbolehkan lagi ada pengangkatan tenaga Non-ASN baru.

“Tenaga honorer yang sudah masuk Database akan tetap menerima hak mereka, dan bagi yang belum lulus akan diangkat sebagai tenaga paruh waktu dengan besaran gaji yang sama seperti sebelumnya,” terangnya.

Ia juga menekankan bahwa tenaga Non-ASN yang belum menjadi tenaga penuh waktu harus bersabar hingga tahapan seleksi selesai dan Surat Keputusan (SK) resmi diterbitkan. Setelah SK keluar, Pemkab Barito Utara bersama DPRD akan mengusulkan pengangkatan tenaga paruh waktu menjadi tenaga penuh waktu sesuai dengan Kepmen Nomor 16.

“Jangan khawatir, ini akan diproses dan dilaksanakan. Kami akan terus berupaya agar tenaga Non-ASN di Barito Utara mendapatkan kepastian dan kejelasan status,” pungkasnya.

Dengan adanya pernyataan ini, diharapkan tenaga honorer di Barito Utara dapat memahami proses penataan yang sedang berlangsung serta menantikan kebijakan lebih lanjut dari pemerintah pusat. (.)