Balanganews, Muara Teweh – Tim penyidik dari Kejaksaan Tinggi Provinsi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng) didampingi Kejaksaan Negeri (Kejari) Barito Utara melakukan penggeledahan di Ruang Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kantor Bupati Barito Utara, Selasa (11/2/2025) pukul 14.30 WIB.
Penggeledahan ini terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam penerbitan Surat Keputusan Bupati Barito Utara tentang Pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) batu bara periode 2009-2012.
Kasi Penyidikan Kejati Kalteng, Eko Nugroho menjelaskan bahwa penggeledahan ini merupakan upaya untuk mencari bukti tambahan guna mendukung proses pembuktian dalam kasus tersebut.
“Kami menerima surat penyidikan dan telah melakukan pengumpulan alat bukti, termasuk memeriksa saksi-saksi dari Kabupaten Barito Utara, Palangka Raya dan beberapa lokasi lainnya. Maka kami anggap perlu melakukan penggeledahan untuk menemukan bukti yang relevan,” ujarnya kepada awak media, Selasa malam.
Eko juga mengungkapkan, penggeledahan ini berhasil mengamankan sejumlah dokumen dan surat-surat yang berkaitan dengan penerbitan IUP batu bara pada periode tersebut.
“Dokumen yang kami peroleh akan kami telaah, pelajari dan dianalisis lebih lanjut untuk kepentingan pembuktian. Saat ini, kami masih dalam tahap pengumpulan alat bukti guna mengungkap adanya dugaan kerugian negara,” kata Eko.
Terkait pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan korupsi ini, Eko menyebutkan bahwa penyidik masih melakukan pendalaman.
“Kami sedang mempelajari, mengevaluasi dan mengompilasi data untuk menentukan tersangkanya. Sampai saat ini, sudah ada 13 orang saksi yang dimintai keterangan, dan jumlah ini masih akan bertambah,” jelasnya.
Kerugian negara yang ditimbulkan dari dugaan korupsi ini masih dalam proses perhitungan oleh tim auditor dari Kejati serta instansi terkait. Eko menambahkan, penggeledahan di Ruang Bagian Hukum Setda Barito Utara dilakukan karena diduga terdapat jejak-jejak dokumen penting terkait proses perizinan tersebut.
“Kami menduga ada dokumen yang relevan di lokasi ini, sehingga penggeledahan dilakukan untuk mendapatkan bukti tambahan,” pungkas Eko Nugroho.
Kasus ini terus dikembangkan untuk mengungkap fakta-fakta terkait dugaan korupsi dalam penerbitan IUP batu bara di Kabupaten Barito Utara pada tahun 2009-2012. (.)