BALANGANEWS, KUALA KAPUAS – Adanya dua proyek pembangunan ruang terbuka hijau (RTH) untuk akses ruang publik di Kabupaten Kapuas, seperti di kawasan bundaran simpang camu (Adipura) dan kawasan stadion Panunjung tarung, yang mengalami keterlambatan.
Dengan adanya keterlambatan tersebut, pihak Pihak Dinas Lingkungan Hidup Kehutanan (DLHK) Kabupaten Kapuas menggelar rapat bersama dengan pihak kontraktor, pengawas juga PPTK, di aula kantor DLHK Kapuas.
Dari rapat tersebut Kepala DLHK Kabupaten Kapuas Karolinae mengatakan bahwa pihaknya meminta kepada pihak kontraktor agar dapat menyelesaikan pembangunan yang belum selesai, setelah pihaknya memberikan waktu tambahan selama 50 hari kalender.
“Kami meminta agar proyek didua lokasi ini dapat diselesaikan sampai batas waktu yang telah ditentukan, dimana 50 hari kalender kalau dihitung hingga tanggal 1 Februari 2025 mendatang,” ucapnya, Selasa (7/1/2025).
Dirinya juga menjelaskan penambahan waktu pengerjaan proyek yang belum rampung tersebut sudah jelas pihak kontraktor diberikan denda yaitu 1 per seribu, untuk penyelesaian item pekerjaan yang terlambat setiap harinya dari angka kontrak pengerjaan.
“Denda jelas berjalan sampai pekerjaan yang belum rampung tersebut selesai, karena telah melawati batas waktu kontrak sebelumnya, jadi kami mengharapkan agar proyek didua lokasi ini cepat selesai,” jelasnya. (put)