BALANGANEWS, KUALA KAPUAS — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas resmi menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pemekaran wilayah Kecamatan Mantangai, sekaligus pembentukan Kecamatan Muroi Mangkutup Jaya dan Kecamatan Lamunti Raya.
Penyampaian tersebut dilakukan dalam rapat paripurna ke-4 masa persidangan II tahun sidang 2025 di DPRD Kapuas, Kamis (17/4/2025).
Raperda itu disampaikan langsung oleh Bupati Kapuas, H. Muhammad Wiyatno, kepada pimpinan dan anggota DPRD Kapuas. Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kapuas, Yohanes, didampingi Wakil Ketua II, Berinto.
Dalam sambutannya, Bupati Wiyatno menyampaikan bahwa pemekaran wilayah merupakan langkah strategis yang ditempuh pemerintah daerah demi meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat di berbagai pelosok.
“Dengan adanya pemekaran wilayah, diharapkan masyarakat dapat merasakan pelayanan yang lebih dekat, cepat, dan sesuai harapan,” ujarnya.
Ia menegaskan, kebijakan ini tidak hanya bertujuan mendekatkan pelayanan publik, tetapi juga untuk mempercepat pemerataan pembangunan di daerah, sekaligus mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Tujuannya adalah untuk mendekatkan pelayanan pemerintah daerah kepada masyarakat serta memperpendek alur birokrasi,” jelasnya.
Bupati Wiyatno berharap, dengan pembentukan kecamatan baru ini, proses pelayanan pemerintahan di desa-desa yang berada di wilayah administrasi baru dapat berjalan lebih efektif dan efisien.
“Penataan ini juga diharapkan mampu memberikan kontribusi besar dalam peningkatan pendapatan asli daerah serta mendorong pertumbuhan ekonomi dan status sosial masyarakat demi tercapainya kesejahteraan yang merata,” pungkasnya.
Langkah pemekaran ini menjadi bagian dari upaya Pemkab Kapuas untuk menjawab kebutuhan layanan dasar masyarakat, sekaligus mempercepat penguatan kapasitas pemerintahan di daerah. (asp)